SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Parkir Bantul yang tak memiliki izin mencapai puluhan titik.

Harianjogja.com, BANTUL-Hingga tenggang waktu habis, 20 titik kantong parkir yang ada di Bantul belum juga mengajukan izin. Akibatnya, pendapatan retribusi dari sektor perparkiran terancam sulit digenjot. Walaupun dari data yang diperoleh Harianjogja.com di lapangan, beberapa kantong parkir tersebut berada di bawah satu naungan paguyuban yang sama.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Hal inilah yang bagi pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menjadi ironi. Seharusnya, dengan adanya paguyuban bisa mempermudah proses pengajuan izin.

“Tapi nyatanya, ketika saya tegur, masih saja berbelit-belit,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul Cahyo Widodo, saat dihubungi, Jumat (11/12/2015) siang.

Dikatakannya, lokasi titik-titik kantong parkir yang berada di bawah naungan satu paguyuban itu memang tersebar di beberapa tempat di kawasan Kecamatan Banguntapan. Beberapa di antaranya adalah titik parkir di salah satu rumah makan yang ada di kawasan Blok O dan titik parkir di kawasan Gedongkuning. Oleh karena itulah, pihaknya berharap dengan adanya izin, penataan terhadap kantong-kantong parkir itu nantinya bisa akan lebih mudah dilakukan.

Tak hanya kantong-kantong parkir di Banguntapan itu saja, beberapa kantong parkir yang ada di objek wisata pantai di Bantul pun hingga kini belum ada respon positif terkait pengajuan izin. Terkait hal ini, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan teguran secara persuasif kepada pihak pengelola parkir di lokasi objek wisata itu untuk segera mengajukan proses izin.

Sesuai rencana awal, jika hingga pertengahan bulan ini, keduapuluh kantong parkir itu tak segera mengajukan izin, ia mengancam terpaksa akan segera memperkarakan mereka. Pihaknya mengaku akan segera melakukan penertiban dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Terpisah, Kepala Dishub Bantul Suwito membenarkan bahwa pihaknya memang nyaris kehabisan cara dalam melakukan pendekatan terhadap para pengelola parkir itu. Oleh karena itulah, ia sudah menginstruksikan kepada stafnya untuk lebih intens dalam memberikan imbauan kepada mereka.
“Saya juga sudah instruksikan, jika memang tak bisa diimbau, ajak saja sekalian Satpol PP untuk penindakan,” tegasnya.

Ia menandaskan, pihaknya memang menerima kabar bahwa target penerimaan retribusi parkir akan ditingkatkan untuk tahun 2016 mendatang. Untuk 2015 ini, pihaknya memang ditargetkan meraup retribusi parkir sebesar 25 persen dari capaian tahun lalu untuk izin parkir umum, dan 40 persen untuk izin parkir khusus.

Sebagai catatan, tahun 2014 lalu, capaian retribusi parkir yang didapatkannya telah berhasil melampaui target yang dibebankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Untuk parkir tepi jalan umum, pihaknya mencapai pendapatan retribusi parkir sebesar Rp27 juta dari total target Rp19 juta, sedangkan untuk parkir khusus, pihaknya mampu meraup Rp111 juta dari total Rp79 juta yang ditargetkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya