SOLOPOS.COM - Jukir Malioboro ke DPRD Kota Jogja (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Parkir di Jogja, jukir masih memperjuangkan nasib.

Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah pengelola parkir di sepanjang Malioboro mengaku masih membayar retribusi sejak Januari 2016, meski Pemerintah Kota Jogja sudah mencabut izin tugas parkir di kawasan tersebut.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Heru Pranoto, salah satu pengelola parkir mengaku tiap pengelola masih membayar retribusi per bulan dengan kisaran Rp650.000 sampai Rp1 juta, tergantung luasan lahan parkir yang dikelola.

“Kalau saya rutin bayar Rp650.000,” ujar Heru.

Sekretaris Forum Komunikasi Pekerja Parkir Yogya (FKPPY), Endro Sulaksono mengatakan sejak Januari lalu pengelola parkir sudah tidak diberikan surat tugas, tetapi dari petugas Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Malioboro masih menarik retribusi.

“Kami akan melaporkan ke polisi, karena ini terdapat unsur tindak pidana korupsinya,” kata Endro.

Semestinya, kata dia, Pemerintah Kota Jogja sudah tidak diperbolehkan menarik retribusi pajak parkir karena sudah tidak ada lagi surat tugas bagi pengelola parkir Malioboro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya