Parkir di Jogja, jukir masih memperjuangkan nasib.
Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah pengelola parkir di sepanjang Malioboro mengaku masih membayar retribusi sejak Januari 2016, meski Pemerintah Kota Jogja sudah mencabut izin tugas parkir di kawasan tersebut.
Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY
Heru Pranoto, salah satu pengelola parkir mengaku tiap pengelola masih membayar retribusi per bulan dengan kisaran Rp650.000 sampai Rp1 juta, tergantung luasan lahan parkir yang dikelola.
“Kalau saya rutin bayar Rp650.000,” ujar Heru.
Sekretaris Forum Komunikasi Pekerja Parkir Yogya (FKPPY), Endro Sulaksono mengatakan sejak Januari lalu pengelola parkir sudah tidak diberikan surat tugas, tetapi dari petugas Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Malioboro masih menarik retribusi.
“Kami akan melaporkan ke polisi, karena ini terdapat unsur tindak pidana korupsinya,” kata Endro.
Semestinya, kata dia, Pemerintah Kota Jogja sudah tidak diperbolehkan menarik retribusi pajak parkir karena sudah tidak ada lagi surat tugas bagi pengelola parkir Malioboro.