SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi parkir jalan Malioboro (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Parkir di Jogja seharusnya memberikan pendapatan besar bagi Pemkot. Sayangnya banyak potensi pendapatan yang hilang. 

Harianjogja.com, com, JOGJA-Minimnya pengawasan menjadi penyebab potensi pendapatan parkir yang hilang di Jogja mencapai miliaran rupiah. Pendapatan yang dimaksud berasal dari retribusi parkir tepi jalan umum (TJU), tempat khusus parkir (TKP) pemerintah, dan pajak TKP swasta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Data yang dihimpun Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja, retribusi parkir TJU sebesar Rp6,753 miliar dan TKP pemerintah sebanyak Rp643,69 juta pada 2014. Sementara Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja mencatat realisasi pendapatan pajak dari TKP yang dikelola swasta sebesar Rp1,61 miliar pada tahun yang sama.

Ketua Komisi B DPRD Jogja Nasrul Khoiri menyebutkan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan sekitar tiga tahun lalu diketahui potensi pendapatan parkir yang terserap baru berkisar 60% sampai 70% per tahun.

“Sebenarnya tidak bisa dikatakan ini kebocoran tetapi mungkin sosialisasi yang kurang ke masyarakat terkait parkir,” ujarnya, Selasa (7/7/2015).

Dia menilai, kondisi ini menunjukkan fungsi pengawasan belum optimal dan terperinci sebab selama ini monitoring dilakukan sporadis.

Nasrul juga berpendapat, program yang diterapkan Pemkot terkait parkir sudah bagus hanya saja perlu optimalisasi pengawasan. “Kami juga sudah berkomunikasi dengan Dishub, terutama menjelang libur Lebaran supaya tarif parkir tetap terkendali,” imbuhnya.

Kabid Pajak Daerah DPDPK Jogja Tugiyarto menyebutkan terdapat 133 wajib pajak yang berasal dari TKP swasta di Jogja, meliputi, restoran, stasiun, pusat perbelanjaan, kafe, dan sebagainya. “Mereka dikenakan pajak parkir 20 persen dari omzet per bulan,” tuturnya.

Diungkapkannya, pendapatan pajak parkir mengalami peningkatan ketimbang dan melebihi target. Tugiyarto menguraikan, realisasi pajak parkir mencapai Rp1,61 miliar dari target Rp1,6 miliar pada tahun lalu. Sedangkan penerimaan pajak parkir Januari sampai Juni 2015 sudah mencapai Rp780 juta.

“Target tahun ini Rp1,635 miliar dan kami optimistis mencapainya,” jelasnya.

Kendati demikian, ia tidak menampik jika penyetoran pajak parkir masih menemui kendala. Pasalnya, terang dia, pajak berkaitan dengan self assesment sehingga membutuhkan kejujuran dalam penyetorannya.

Dikatakannya, pengawasan untuk TPK swasta yang dikelola badan usaha tidak terlalu sulit. “Bisa dilakukan audit oleh akuntan publik dan terkadang mereka sudah punya tim audit independen sendiri,” tuturnya.

Sebaliknya, pengawasan untuk TPK swasta yang dikelola masyarakat setempat atau komunitas lebih susah karena mayoritas pembukuannya kurang tertib.

Kasi Retribusi Parkir Dishub Jogja Imanudin Azis menyebutkan dari tahun ke tahun realisasi pendapatan retribusi parkir di Jogja mengalami peningkatan. “Bahkan selalu melebihi target yang kami buat,” ujarnya.

Diungkapkannnya, peningkatan realisasi pendapatan retribusi parkir karena optimalisasi potensi baru seiring dengan berkembangnya ekonomi masyarakat.

Ia menguraikan, dinas membagi dua kawasan parkir tepi jalan umum (TJU), yakni kawasan satu yang terdiri dari jalan protokol dan kawasan dua, meliputi ruas jalan alternatif.

Pendapatan terbesar retribusi parkir kawasan satu berada di Jalan Solo yang menyumbang 40% setiap tahun atau sekitar Rp40-an juta per bulan, sementara yang terkecil berada di kawasan Jalan Mataram karena sebagian besar wilayahnya sudah dikelola oleh UPT Malioboro.

Sementara, tempat khusus parkir (TKP) milik pemkot yang menyumbang retribusi parkir terbesar berada di Panembahan Senopati sebanyak 30% atau sekitar Rp200 juta per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya