SOLOPOS.COM - Petugas menilang pelanggar larangan parkir di sekitar Pasar Stan Maguwoharjo Depok, Selasa (30/5/2017). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)

Warga memilih untuk memarkir kendaraan bermotor mereka di pinggir-pinggir jalan

Harianjogja.com, SLEMAN—Pengelola Pasar Stan di Maguwoharjo, Depok, Sleman sudah menyiapkan kantong parkir resmi di sebuah lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi di sebelah barat pasar.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Baca juga : PARKIR LIAR SLEMAN : Sembarangan di Pasar Stan, Siap-Siap Kena Tilang

Namun, pembeli di pasar itu masih sering mengabaikan kantong parkir resmi. Warga memilih untuk memarkir kendaraan bermotor mereka di pinggir-pinggir jalan. Alhasil, pada Selasa (30/5/2017) lalu, sejumlah pemilik kendaraan kena tilang dalam razia yang digelar polisi.

“Lahan parkir mampu menampung 1.500 motor dan ratusan mobil. Rencananya, luas lahan parkir akan ditambah 1.000 meter persegi lagi,” ungkap Lurah Pasar Stan, Rasidi, Selasa. Di lokasi parkir resmi itu, pengelola bahkan sudah memasang spanduk agar parkir di lokasi yang sudah disediakan.

Pada Selasa itu, Camat Depok, Budiharjo, juga turut mengawasi operasi tersebut. Menurut dia, penilangan kendaraan yang melanggar larangan parkir diharapkan memberikan efek jera bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya