SOLOPOS.COM - Spanduk baru berisi kecaman dari jukir Malioboro dibentangkan di tepi jalan, Senin (22/2/2016). (Gilang Jiwana/JIBI/Harian Jogja)

Parkir Malioboro tidak lagi dikelola UPT, namun jruu parkir masih menyetor retribusi ke instansi tersebut

Harianjogja.com, JOGJA — Walikota Jogja Haryadi Suyuti angkat bicara soal pungutan retribusi yang dilakukan UPT Malioboro terhadap para juru parkir. Menurutnya tarikan retribusi harus memiliki dasar yang jelas dan tak bisa dilakukan sewenang-wenang.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Ditemui usai membuka pameran temporer di Benteng Vredeburg Selasa (2/3/2016), Haryadi mengaku belum  mengetahui langsung perihal pungutan retribusi yang dilakukan UPT Malioboro kepada jukir.

Namun dia mengakui bila per Januari 2016 pihak Pemerintah Kota sudah tak lagi mengeluarkan Surat Izin pengelolaan parkir untuk para jukir di sepanjang jalan Malioboro.

Tanpa adanya surat izin itu menurut Haryadi mestinya tak ada lagi dasar hukum yang bisa membenarkan tindakan penarikan retribusi. Selama ini, pungutan retribusi yang dilakukan UPT resmi karena setiap jukir mengantongi surat izin pengelolaan yang didalamnya memuat perjanjian terkait pungutan rutin setiap bulan.

“Tapi terimakasih banyak masukanya, nanti saya cek dulu pungutan itu dasarnya apa,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya