SOLOPOS.COM - Spanduk baru berisi kecaman dari jukir Malioboro dibentangkan di tepi jalan, Senin (22/2/2016). (Gilang Jiwana/JIBI/Harian Jogja)

Parkir Malioboro masih dipungut retribusi oleh UPT Malioboro

Harianjogja.com, JOGJA – Meskipun sudah tak lagi mengantongi surat tugas pengelolaan parkir, beberapa juru parkir (jukir) di Malioboro masih dimintai pungutan pajak retribusi oleh UPT Malioboro. Jumlahnya tak main-main, mulai dari Rp700.000-Rp2juta per orang per bulan.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Salah satu jukir yang terpaksa membayar pajak retribusi adalah Triyono. Ditemui di depan gedung DPRD DIY Senin (29/2/2016), Triyono mengaku baru saja menyetor uang retribusi untuk bulan Februari sebesar Rp700ribu. Dia bahkan menunjukkan kuitansi pembayaran yang ditandatangani petugas UPT Malioboro, Wagiyanti dan dicap dengan stempel UPT Malioboro.

Padahal sejak Januari lalu para jukir di Malioboro sudah tak lagi memegang surat izin apengelolaan parkir. Dengan begitu mestinya mereka tak lagi memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah uang ke UPT Malioboro setiap bulan seperti yang sudah dilakukan selama ini.

“Saya tidak tahu kalau sudah tidak ada kewajiban, tahu begitu saya enggak setor,” kata dia.

Kondisi serupa dialamia juga oleh Bambang. Dia bahkan harus membayar lebih banyak karena lokasi parkirnya dinilai lebih strategis. Uang pajak retribusi sebesar Rp2juta pun sudah disetorkannya. Sama seperti Triyono, Bambang juga menerima kwitansi pembayaran yang menunjukkan pihak UPT sudah menerima uang yang disetorkannya.

“Saya biasanya rutin setor Rp2juta setiap bulan, soal surat izin saya juga ora mudeng,” imbuh dia.

Triyono dan Bambang adalah dua dari beberapa jukir yang tetep membayar retribusi meskipun sudah tak lagi memiliki surat izin pengelolaan parkir. Ketua Paguyuban Juru Parkir Malioboro (PJPM) Sigit Karsana Putra mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mencoba mengkoordinir seluruh jukir di dalam paguyuban itu untuk tak membayar pajak retribusi seperti biasa.

Sejak Januari lalu UPT Malioboro sebagai penanggungjawab kawasan Malioboro sudah tak lagi mengeluarkan surat izin terkait pengelaolaan parkir. Dengan begitu, kewajiban mereka membayar pajak retribusi secara otomatis juga gugur.

Pungutan yang tetap dilakukan pun menurut Sigit mencurigakan karena UPT Malioboro tetap menerimanya. Padahal bila UPT jujur, mereka mestinya menolak pembayaran dan memberikan penjelasan kepada para jukir terkait kebijakan yang sudah mereka terapkan.

“Harusnya kan ditolak lalu dijelaskan alasannya, tapi ini diterima, ada kwitansinya juga,” ungkap dia.

Soal besaran pungutan, Sigit mengakui setiap lokasi memiliki besaran pungutan yang berbeda. Petugas UPT sudah melakukan survey berdasarkan tingkat keramaian kendaraan yang parkir. Dari situ ditetapkan besaran retribusi yang wajib disetor jukir setiap bulan. Dengan penghitungan itu, pungutan di sepanjang Malioboro berkisar antara Rp700ribu-Rp2juta.

“Makanya kemarin kami sudah rapat dengan seluruh jukir untuk menunda pembayaran retribusi sampai ada kepastian hukum, tapi memang beberapa yang berhalangan hadir,” tutur Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya