SOLOPOS.COM - Deretan sepeda motor tertata rapi di depan rumah di kawasan belakang Jalan Malioboro. (Gilang Jiwana/JIBI/Harian Jogja)

Parkir Malioboro terus ditertibkan.

Harianjogja.com, JOGJA-Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Jogja Purnomo Raharjo memastikan tarif parkir sepeda motor di Tepi Jalan Umum (TJU) Rp1.000 sesuai Perda Kota Jogja Nomor 19 Tahun 2009. Karena itu masyarakat diminta untuk mencatat juru parkir dan melaporkannya jika diminta tarif parkir melebihi aturan.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

(Baca Juga : PARKIR MALIOBORO : Parkir Dadakan di Sirip Jalan Malioboro akan Disisir)

Ia juga memastikan jukir kendaraan roda dua di jalan sirip Malioboro ilegal alias tidak memiliki surat tugas, kecuali jukir roda empat. Purnomo mengakui masih banyak sepeda motor yang parkir di sejumlah sirip Malioboro.

Keberadaan jukir di sirip Malioboro ini juga sering dikeluhkan oleh pengelola Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA). Mereka menilai Pemerintah Kota Jogja tidak konsisten dengan janji mempusatkan parkir Malioboro ke ABA dengan membersihkan jukir-jukir di sirip Malioboro.

“Kami menagih janji Pemerintah Kota untuk membersihkan parkir di sayap-sayap malioboro,” kata Koordinator Pengelola Taman Parkir ABA, Ignatius Hanarto, Jumat (10/6/2016).

Kepala Seksi Pengendalian, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Pengendalian Operasi, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Asung Waluyo sebelumnya menampik tidak ada upaya menertibkan jukir di sirip Malioboro. Dalam beberapa kesempatan razia, menurut Asung, jukir di sirip Malioboro berdalih bahwa yang memarkirkan motor adalah karyawan toko di kawasan Malioboro.

Pihaknya memang masih memberikan toleransi bagi karyawan toko memarkirkan kendaraannya di sirip Malioboro selama dua bulan pascarelokasi parkir sisi timur Malioboro ke Taman Parkir ABA sejak 4 April lalu. Baginya waktu dua bulan diraza cukup sebagai bahan evaluasi.

Dinas Perhubungan dan Kepolisian akan kembali menindak tegas jukir di sirip Malioboro setelah lebaran Idul Fitri nanti. Bahkan bukan hanya jukir, tapi pemilik motor yang memarkir kendaraannya di lokasi tersebut.

“Kami akan menjaring jukir karena dan membawanya ke pengadilan karena sudah melanggar Perda,” kata Asung, akhir Mei lalu.

Sementara untuk pemilik motor, Asung menyatakan sudah ada kesepakatan dengan polisi untuk menilangnya. Para pemilik motor nantinya bisa mengambil sepeda motor dengan menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

?Beberapa jalan sirip  Malioboro yang menjadi larangan parkir untuk roda dua di antaranya Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Dagen, Jalan Pajeksan, Jalan Suryatmajan, Jalan Beskalan, dan Jalan Ketandan. Dinas Perhubungan sudah memasang tanda larangan parkir roda dua di lokasi-lokasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya