SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BANTUL—Keluhan sebagian pengunjung objek wisata Pantai Parangtritis terkait mahalnya tarif parkir sepeda motor langsung direspons Pemkab Bantul.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Dalam waktu dekat, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Bantul akan menggelar pertemuan dengan para pengelola parkir itu di Balai Desa Parangtritis.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bantul, Suparmadi, saat dihubungi Harian Jogja, Rabu (2/5) siang. “Pertemuan itu rencananya besok Jumat (4/5),” katanya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Suparmadi, akan disosialisasikan soal pencabutan Peraturan Bupati No.64/2007 tentang pelimpahan kewenangan parkir di Dusun Mancingan, Parangtritis, Kretek. Pasalnya, Perbup tersebut menjadi salah satu temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Suparmadi menjelaskan, sebagai obyek wisata, Pantai Parangtritis statusnya adalah aset dari Pemkab Bantul. Maka itu, pengelolaan parkir di Pantai Parangtritis harus dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan, sejak penataan kawasan Parangtritis baru pada 2007 silam, Pemkab memberi kewenangan kepada pemerintah desa setempat untuk mengelola parkir sebagai salah satu sumber pendapatan desa.

“Tetapi pada kenyataannya pemdes (Parangtritis) tidak dapat berbuat banyak. Bahkan, dalam rapat koordinasi terakhir, mereka menyerahkan kepada Pemkab,” ungkap Suparmadi. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya