Jogja
Rabu, 2 Mei 2012 - 15:02 WIB

Parkir Parangtritis Mahal, Perbup Akan Dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BANTUL—Keluhan sebagian pengunjung objek wisata Pantai Parangtritis terkait mahalnya tarif parkir sepeda motor langsung direspons Pemkab Bantul.

Advertisement

Dalam waktu dekat, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Bantul akan menggelar pertemuan dengan para pengelola parkir itu di Balai Desa Parangtritis.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bantul, Suparmadi, saat dihubungi Harian Jogja, Rabu (2/5) siang. “Pertemuan itu rencananya besok Jumat (4/5),” katanya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Suparmadi, akan disosialisasikan soal pencabutan Peraturan Bupati No.64/2007 tentang pelimpahan kewenangan parkir di Dusun Mancingan, Parangtritis, Kretek. Pasalnya, Perbup tersebut menjadi salah satu temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement

Suparmadi menjelaskan, sebagai obyek wisata, Pantai Parangtritis statusnya adalah aset dari Pemkab Bantul. Maka itu, pengelolaan parkir di Pantai Parangtritis harus dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan, sejak penataan kawasan Parangtritis baru pada 2007 silam, Pemkab memberi kewenangan kepada pemerintah desa setempat untuk mengelola parkir sebagai salah satu sumber pendapatan desa.

“Tetapi pada kenyataannya pemdes (Parangtritis) tidak dapat berbuat banyak. Bahkan, dalam rapat koordinasi terakhir, mereka menyerahkan kepada Pemkab,” ungkap Suparmadi. (ali)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif