SOLOPOS.COM - Petugas tengah menggembok kendaraan yang melanggar aturan parkir di jalan Jogja-Magelang Km13, Senin (3/10/2016). Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

Parkir sembarangan kini ditindak oleh aparat di Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN- Sejumlah kendaraan yang melanggar larangan parkir digembok oleh petugas dalam razia gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sleman, Polsek dan Polres Sleman, Senin (3/10/2016).

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Razia tersebut digelar di Jalan Jogja-Magelang KM 13, Medari. Dalam operasi tersebut, petugas hanya mendapati empat kendaraan yang dinilai melanggar aturan parkir.

Beruntung, para pemilik kendaraan tersebut tidak ditilang. Mereka hanya diberi peringatan oleh petugas agar tidak mengulangi perbuatannya.

Salah seorang yang kedapatan melanggar parkir adalah Agus Salim, 45, warga Sleman. Agus mengaku kaget saat mendapati mobil yang diparkir di depan RSUD Sleman digembok oleh petugas. Dia mengaku sedang mengantar saudaranya untuk periksa kesehatan di RSUD.

“Saya tidak tahu kalau dilarang parkir kendaraan. Mau parkir di dalam, sudah penuh. Baru setengah jam parkir, sudah digembok,” kata Agus di sela-sela razia.

Dia sempat melayangkan protes kepada petugas. Tak hanya Agus, tiga pemilik mobil lainnya yang juga digembok oleh petugas juga melakukan protes meskipun badan jalan nasional dilarang untuk lokasi parkir kendaraan.

“Itu sesuai UU 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Kami berikan mereka surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kepala Seksie Perparkiran, Dishubkominfo Sleman, Bambang Sumedi Laksono.

Menurutnya, razia tersebut digelar sebagai sosialisasi dan pengingat agar warga tidak parkir di sembarang tempat. Dia menegaskan, jalan nasional tidak dibolehkan untuk area parkir karena bisa menimbulkan masalah lalulintas.

Selama ini, kata Bambang, pengguna jalan nasional cukup banyak. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan macet maupun kecelakaan jika dibebani parkir kendaraan.

“Sesuai UU tersebut, hanya jalan desa dan kabupaten saja yang boleh dijadikan tempat parkir,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya