Jogja
Senin, 31 Maret 2014 - 17:22 WIB

Parpol di DIY Diminta Siapkan Saksi Pemungutan Suara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Partai Politik di Daerah Istimewa Yogyakarta diminta tetap menyiapkan saksi untuk mengawal pemungutan suara Pemilu 2014.

“Kami harapkan setiap partai politik peserta Pemilu 2014 tetap menyiapkan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hamdan Kurniawan, Minggu (30/3/2014).

Advertisement

Menurut Hamdan, saksi dari partai politik (parpol) diperlukan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan baik serta meminimalkan terjadinya kecurangan. Sehingga diperlukan saksi yang mengetahui aturan pemilu.

“Agar Pemilu 2014 lebih berkualitas, berlangsung dengan baik, bersih, jujur tanpa adanya kecurangan dari peserta pemilu,” kata dia.

Diperlukannya saksi dari parpol, menurut dia, dapat mengacu kerawanan pelanggaran yang terjadi pada perhelatan Pemilu 2009. Di mana banyak terjadi kasus sengketa pemilu yang dibawa ke KPU Pusat, karena di TPS tidak ada saksi dari parpol.

Advertisement

“Dengan menghadirkan saksi, maka diharapkan dapat memberikan testimoni di lapangan, serta menghindarkan adanya sengketa hasil rekapitulasi suara,” katanya.

Namun demikian, ia mengatakan saksi dari parpol tetap harus menyerahkan surat mandat dari parpol masing-masing. Surat mandat paling lambat diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara 9 April 2014.

Melalui saksi yang ada di TPS, maka KPU melalui KPPS akan memberikan berita acara atau Formulir model C1 hasil proses pemilihan suara. Hal itu sesuai yang diatur dalam PKPU nomor 26 tahun 2013.

Advertisement

“Namun demikian, meskipun tidak mengirimkan saksi parpol peserta pemilu tetap boleh minta formulir model C1 yang berisi hasil perolehan suara setiap partai dari pemungutan suara,” kata Hamdan.

Di DIY sendiri terdapat 8.523 Tempat pemungutan Suara (TPS) dengan 2.723.621 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di lima kabupaten/kota, 78 kecamatan dan 438 desa/kelurahan. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif