Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budiyanto mengatakan belum menerima berkas pendaftaran parpol dari pihak manapun
Harianjogja.com, JOGJA – Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budiyanto mengatakan belum menerima berkas pendaftaran parpol dari pihak manapun, Minggu (8/10/2017). Ia juga menghimbau untuk mengunakan layanan konsultasi yang dibuka KPU Kota Jogja.
Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh
Kepada Harianjogja.com, Wawan Budiyanto mengatakan, KPU Kota Jogja belum menerima berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran partai politik perserta pemilu 2019 di Kota Jogja.
Walaupun begitu, KPU Jogja tetap akan menunggu pemenuhan berkas. “Kami bakal menunggu hingga 16 Oktober [pukul] 24.00 ,”ungkapnya.
Berkas yang harus dipenuhi parpol ialah Kartu Tanda Anggota Partai sekaligus e-KTP anggota parpolnya. Perbandingannya 1 KTA dan 1.000 e-KTP. Parpol juga harus memastikan anggotanya telah tersebar di 75% dari jumlah kecamatan dalam kabupaten/kota terkait.
“Kami menghimbau parpol melakukan konsultasi terlebih dahulu,” kata Wawan.
Wawan tidak menginginkan parpol tergesa-gesa dalam proses penyerahan syarat peserta pemilu 2019 yang telah dibuka 3 Oktober lalu. Ia menginginkan calon peserta parpol menggunakan layanan yang disediakan KPU Kota.
“Tidak ingin menyegerakan parpol manapun, intinya kami layani dan tunggu,”tutupnya.