SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik peserta pemilu 2014 (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budiyanto mengatakan belum menerima berkas pendaftaran parpol dari pihak manapun

Harianjogja.com, JOGJA – Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budiyanto mengatakan belum menerima berkas pendaftaran parpol dari pihak manapun, Minggu (8/10/2017). Ia juga menghimbau untuk mengunakan layanan konsultasi yang dibuka KPU Kota Jogja.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Kepada Harianjogja.com, Wawan Budiyanto mengatakan, KPU Kota Jogja belum menerima berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran partai politik perserta pemilu 2019 di Kota Jogja.

Walaupun begitu, KPU Jogja tetap akan menunggu pemenuhan berkas. “Kami bakal menunggu hingga 16 Oktober [pukul] 24.00 ,”ungkapnya.

Berkas yang harus dipenuhi parpol ialah Kartu Tanda Anggota Partai sekaligus e-KTP anggota parpolnya. Perbandingannya 1 KTA dan 1.000 e-KTP. Parpol juga harus memastikan anggotanya telah tersebar di 75% dari jumlah kecamatan dalam kabupaten/kota terkait.

“Kami menghimbau parpol melakukan konsultasi terlebih dahulu,” kata Wawan.

Wawan tidak menginginkan parpol tergesa-gesa dalam proses penyerahan syarat peserta pemilu 2019 yang telah dibuka 3 Oktober lalu. Ia menginginkan calon peserta parpol menggunakan layanan yang disediakan KPU Kota.

“Tidak ingin menyegerakan parpol manapun, intinya kami layani dan tunggu,”tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya