Jogja
Jumat, 29 September 2017 - 19:55 WIB

Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Wajib Isi Aplikasi Sipol

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik peserta pemilu 2014 (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul menggelar Bimbingan Teknis Pendaftaran Verifikasi dan Aplikasi Sistem Informasi Pemilu ke partai politik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul menggelar Bimbingan Teknis Pendaftaran Verifikasi dan Aplikasi Sistem Informasi Pemilu ke partai politik, Kamis (28/9/2017) di Hotel Cykaraya, Wonosari.

Advertisement

Diharapkan dengan sosialiasi ini, pengurus partai dapat mengetahui tatacara dalam proses penetapan peserta pemilu 2019. Salah satunya, partai politik wajib mengisi aplikasi Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol) yang dimiliki KPU.

Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan mengatakan bimbingan teknis dan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus parta tentang tatacara dalam pendaftaran peserta pemilu. Dalam kegiatan ini, seluruh partai yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diundang.

“Semuanya, baik itu partai baru maupun lama diundang dalam bimtek,” kata Ikhsan kepada wartawan, Kamis kemarin.

Advertisement

Dia menjelaskan, dalam sosialisasi selain membahas tentang tata cara pendaftaran dan verifikasi, pengurus partai juga diperkenalkan dengan aplikasi Sipol dalam pemilu. Menurut Ikhsan, selama pendaftaran, partai politik wajib mengisi aplikasi tersebut, mulai dari struktur kepengerususan hingga informasi penting lainnya.

“Keberadaan aplikasi ini sangat penting karena akan berpengaruh terhadap kepesertaan dalam pemilu,” ujarnya.

Menurut dia, agar masalah aplikasi tidak berakibat fatal, KPU meminta dua pengurus dari masing-masing partai menjadi penghubung. Tujuannya agar setiap permasalahan dalam pengisian Sistem Informasi Pemilu dapat dikomunikasikan dengan pewakilan untuk kemudian disampaikan ke partai.

Advertisement

“Perwakilan ini kami minta agar komunikasi jadi lebih mudah. Untuk itu, kami juga meminta kontak perwakilan dan harapannya pengurus yang telah terpilih juga tidak diganti,” ujarnya.

Selain masalah Sistem Informasi Pemilu, Ikhsan juga mengingatkan kepada partai lama untuk berjaga-jaga tentang upaya uji materi terhadap pasal 173 ayat 3 Undang-Undang no.7/2017 tentang Pemilu. Jika mengacu pada pasal ini, maka partai politik lama tidak akan diverifikasi dan langsung menjadi peserta pemilu.

“Ini yang dipermasalahkan oleh pemohon. Jadi untuk mengantisipasi gugatan dikabulkan, kami harap partai lama tetap melakukan persiapan, salah satunya menyiapkan keanggotaan partai untuk diserahkan ke KPU sebagai bahan verifikasi faktual,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif