Harianjogja.com, SLEMAN- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY menggerebek tiga orang yang tengah berpesta ganja di rumah kontrakan Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Mereka adalah Dion, 31, Rina, 26, yang merupakan pasangan kumpul kebo. Serta Anantya, 25, yang merupakan adik dari tersangka Dion.
Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC
Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga pecandu itu sudah kerap berpesta ganja secara bersama-sama. Bahkan ganja tersebut, menurut mereka sebagai obat untuk menambah nafsu makan. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga linting sisa ganja seberat 0,80 gram.
“Mereka bertiga membeli dengan sistem transfer pengakuannya harga Rp300.000,” ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono, Jumat (13/12/2013).
Kepolisian kini tengah memburu pemasok ganja dari kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.