SOLOPOS.COM - XT Square Jogja (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pasar kerajinan Jogja, gelaran perkara segera dilangsungkan.

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY akan menggelar perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar seni dan kerajinan XT-Square, pekan depan. Pascagelar perkara segera diketahui siapa yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

(Baca Juga : PASAR KERAJINAN JOGJA : Kejati Segera Tetapkan Tersangka Korupsi XT-Square)

“Pekan depan kami akan gelar perkara. Bidikan ada lebih dari satu nama calon tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, saat dihubungi Minggu (6/3/2016).

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saksi ahli pembangunan fisik dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut Azwar, keterangan BPK dan akademisi memperkuat keyakinan penyidik adanya kerugian dalam proyek XT-Square senilai Rp1 miliar. “Yang digunakan tetap perhitungan penyidik,” kata Azwar.

Sebelumnya Kasi Penerangan Kejaksaan Tinggi DIY, Zulkardiman megatakan pemeriksaan saksi ahli untuk mengklarifikasi karena saksi ahli UGM sempat memberikan keterangan pada 2010 silam dalam kasus tersebut. Kemudian BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada perusahaan kontraktor Rp2,4 miliar, saat itu. Namun kasus tersebut sempat terhenti.

Kejaksaan Tinggi DIY kembali menyidik kasus itu sejak Oktober 2015. Sejak dimulainya penyidikan penyidik telah memanggil 20 orang saksi dari berbagai pihak, termasuk dari PNS Pemerintah Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya