Jogja
Senin, 7 Maret 2016 - 21:55 WIB

PASAR KERAJINAN JOGJA : Kejati Bidik Calon Tersangka Korupsi XT Square Lebih Dari 1 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - XT Square Jogja (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pasar kerajinan Jogja, gelaran perkara segera dilangsungkan.

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY akan menggelar perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar seni dan kerajinan XT-Square, pekan depan. Pascagelar perkara segera diketahui siapa yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Advertisement

(Baca Juga : PASAR KERAJINAN JOGJA : Kejati Segera Tetapkan Tersangka Korupsi XT-Square)

“Pekan depan kami akan gelar perkara. Bidikan ada lebih dari satu nama calon tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, saat dihubungi Minggu (6/3/2016).

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan saksi ahli pembangunan fisik dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut Azwar, keterangan BPK dan akademisi memperkuat keyakinan penyidik adanya kerugian dalam proyek XT-Square senilai Rp1 miliar. “Yang digunakan tetap perhitungan penyidik,” kata Azwar.

Advertisement

Sebelumnya Kasi Penerangan Kejaksaan Tinggi DIY, Zulkardiman megatakan pemeriksaan saksi ahli untuk mengklarifikasi karena saksi ahli UGM sempat memberikan keterangan pada 2010 silam dalam kasus tersebut. Kemudian BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada perusahaan kontraktor Rp2,4 miliar, saat itu. Namun kasus tersebut sempat terhenti.

Kejaksaan Tinggi DIY kembali menyidik kasus itu sejak Oktober 2015. Sejak dimulainya penyidikan penyidik telah memanggil 20 orang saksi dari berbagai pihak, termasuk dari PNS Pemerintah Kota Jogja.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif