Jogja
Kamis, 14 Januari 2016 - 23:55 WIB

PASAR KERAJINAN JOGJA : Kejati Segera Tetapkan Tersangka Korupsi XT-Square

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Pesta kembang api di XT Square

Pasar kerajinan Jogja dalam masa pengumpulan bukti.

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar seni dan kerajinan XT-Square.

Advertisement

Saat ini Kejati masih memerlukan alat bukti tambahan berupa keterangan dari saksi ahli dan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. (Baca Juga : PASAR KERAJINAN JOGJA : Kejati Sidik XT Square, Ini Alasannya.)

“Sudah jelas ada unsur melawan hukum. Semoga dalam bulan ini sudah ada tersangkanya,” sebut Azwar,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar, saat dihubungi Kamis (14/1/2016).

Azwar berharap mendapat keterangan saksi ahli pembangunan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan BPKP terkait volume pekerjaan proyek dan nilai kerugian negara, dalam dua pekan ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif