Jogja
Rabu, 9 Desember 2015 - 04:55 WIB

PASAR KERAJINAN JOGJA : Kejati Sidik XT Square, Ini Alasannya.

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - XT Square Jogja (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pasar kerajinan Jogja Kejati naikan perkara dari penyimpangan ke penyelidikan.

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya menaikkan perkara penyimpangan dana pembangunan Pusat Seni dan Kerajinan Yogyakarta (PSKY), XT Square, ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 30 Oktober lalu.

Advertisement

Kasus ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja pada 2012, namun terhenti di tahap penyelidikan. Perkara ini juga menjadi satu-satunya kasus di tahap penyelidikan yang ditangani oleh Kejati DIY selama 2015 yang berhasil dinaikkan ke tahap penyidikan.

Selain dugaan korupsi pembangunan XT Square, Kejati DIY menyelidiki 10 perkara selama Januari sampai Desember, tujuh perkara akhirnya dihentikan karena tidak cukup bukti dan tiga perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Anshar Wahyudin menyebutkan pemeriksaan sudah dilakukan kepada 15 saksi yang terdiri dari rekanan, manajemen konstruksi, serta pengguna anggaran Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Jogja.

Advertisement

“Kami targetkan dua minggu lagi sudah ada penetapan tersangka,” tuturnya dalam jumpa pers Hari Antikorupsi Internasional di Kejati DIY, Selasa (8/12/2015). Diperkirakannya, jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.

Perkara ini bergulir karena ada dugaan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi kerja dan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Ia menjelaskan alat bukti yang digunakan berupa dasar pencairan, volume pekerjaan, dan sebagainya.

Advertisement

Anshar juga mengungkapkan sejauh ini belum ada pemeriksaan kepada mantan walikota dan wakil walikota semasa pembangunan XT Square berlangsung.

Asisten Intelijen Kejati DIY Joko Purwanto mengaku tidak dapat menguraikan satu persatu perkara yang dihentikan. Ia beralasan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga tidak bisa dijabarkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif