SOLOPOS.COM - Komisi C DPRD Bantul tengah melakukan inspeksi proyek pembangunan Pasar Ngangkruksari, Selasa (27/9/2016) siang. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Pasar ngangkruksari masih dalam proses pemeriksaan.

Harianjogja.com, BANTUL– Kontraktor penggarap proyek Pasar Ngangkruksari senilai Rp13 miliar yang ditemukan bermasalah pernah masuk daftar hitam (black list) rekanan. Pemerintah ke depan diminta cermat memilih rekanan proyek.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pembangunan Pasar Ngangkruksari di Kecamatan Kretek senilai Rp13 miliar saat ini dimenangkan dan digarap oleh PT Citra Prasasti Konsorindo. Perusahaan yang beralamat di Jalan Kemakmuran III No.58 Margajaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat tersebut tidak hanya kontraktor skala nasional melainkan juga internasional.

Media ini menelusuri rekam jejak PT Citra Prasasti Konsorindo yang belakangan bermasalah lantaran sejumlah pembangunan Pasar Ngangkruksari dikerjakan tidak sesuai spek. Dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bengkalis, Riau, perusahaan ini pernah kalah lelang lantaran masuk dalam daftar hitam rekanan yang dirilis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2014 lalu. PT Citra Prasasti Konsorindo di-black list pemerntah sejak Januari 2014 hingga Januari 2016.

Kepala Proyek Pasar Ngangkruksari dari PT Citra Prasasti Konsorindo Totok Wisnu mengakui perusahaannya pernah masuk daftar hitam saat mengerjakan proyek pembangunan di Palembang, Sumatera Selatan.

“Tapi sekarang daftar hitam itu sudah selesai, sehingga secara yuridis formal kami tidak bermasalah lagi menangani proyek,” ungkap Totok Wisnu, Minggu (2/10/2016).

Saat ini kata dia, perusahaannya sudah mulai berekspansi menggarap berbagai proyek pembangunan di Tanah Air antara lain di Tangerang (Banten) dan Bandung (Jawa Barat). “Kami enggak cuma menggarap proyek di Bantul tapi juga proyek secara nasional,” tuturnya lagi.
Temuan Masalah

Direksi Proyek sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Bangunan dan Gedung Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bantul yang mengawasi proyek Pasar Ngangkruksari Suprapto mengatakan, kebijakan memenangkan PT Citra Prasasti Konsorindo merupakan kewenangan panitia lelang pengadaan barang dan jasa yang ditangani Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bantul.

“Sebelum proyek digarap ada seleksi oleh panitia lelang dari ULP juga dari perwakilan seperti Dinas Pekerjaan Umum, kalau saya bertugas setelah proyek dimulai,” kata Suprapto. Terkait kinerja PT Citra Prasasti Konsorindo sendiri, Surapto mengakui sempat ditemukan sejumlah masalah.

Pertama penggunaan campuran batu putih untuk bangunan yang tidak sesuai spek yang ditetapkan dalam kontrak.

“Tapi sudah saya minta ganti agar sesuai dengan spek,” papar dia. Lainnya mengenai kedalaman fondasi bangunan yang juga tidak sesuai spesifikasi. Temuan kedua terungkap setelah DPRD Bantul melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.

Terkait hal itu Totok Wisnu mengatakan, pihaknya telah melakukan perbaikan pembangunan seperti diminta pemerintah. Bangunan yang salah pengerjaannya sudah dibongkar dan disesuaikan dengan spesifikasi yang disyaratkan.

Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi memastikan, PT Citra Prasasti Konsorindo sudah tidak memiliki masalah secara hukum sebagai rekanan yang memenangi proyek.

“Kalau sduah menang tentu sudah tidak masalah soal daftar hitam,” jelas Bambang Purwadi. Namun ke depan ia menyarankan Pemkab Bantul berhati-hati saat memilih rekanan. Rekam jejak daftar hitam menurutnya harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum memilih pemenang lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya