Jogja
Senin, 1 Desember 2014 - 21:20 WIB

Pasar Seni Gabusan Gagal Jadi Hotel, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi Pasar Seni gabusan (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL—Rencana Pemerintah Kabupaten Bantul merevitalisasi Pasar Seni Gabusan (PSG) menjadi area hotel dan ruang pertemuan gagal. Pemkab tidak punya uang untuk membeli lahan PSG.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanta menyatakan instansinya telah mengajukan anggaran pembelian lahan PSG senilai Rp24,6 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015.

Advertisement

Nyatanya, dana pembelian PSG tidak masuk dalam prioritas pembelanjaan anggaran 2015. Saat ini anggaran pemerintah daerah tengah defisit. Disperindagkop terpaksa memprioritaskan anggaran yang ada untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ketimbang membebaskan lahan PSG.

Padahal, sesuai rencana awal, dana sebesar Rp24,6 miliar itu bakal digunakan untuk membeli lahan PSG dari Pemerintah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon seluas 4,5 hektare. Pembelian lahan merupakan langkah awal untuk merevitalisasi PSG.

“Kami [Disperindagkop] sebelumnya telah membuat komitmen dengan Jogja Invenstment Forum untuk merevitalisasi PSG,” ujarnya, Jumat (28/11/2014).

Advertisement

PSG yang berisi showroom barang kerajinan, yang kini sepi pengunjung itu, rencananya bakal dibangun hotel dan ruang pertemuan guna mendongkrak jumlah wisatawan yang berkunjung ke Pasar Seni Gabusan.

Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bantul Suyono sebelumnya menyebutkan Bantul mengalami defisit anggaran sampai ratusan miliar. Merupakan defisit terparah yang pernah dialami Pemkab selama ini.

Penyebabnya pemerintah daerah harus mengalokasikan dana senilai Rp97,5 miliar untuk desa sesuai amanah UU Desa. Namun, di sisi lain, Dana Alokasi Umum (DAU) yang digelontorkan Pemerintah Pusat berkurang.

Advertisement

“Mau tidak mau harus memangkas anggaran di tiap SKPD [satuan kerja perangkat daerah] sampai 10 persen,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif