SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi Pasar Seni Gabusan Bantul (JIBI/Harian Jogja Antara)

Pasar Seni Gabusan belum memiliki payung hukum

Harianjogja.com, BANTUL- Pengelolaan Pasar Seni Gabusan (PSG) Bantul selama ini berjalan tanpa payung hukum. Akibatnya, pengelola tidak dapat leluasa menarik retribusi dari setiap kegiatan yang digelar untuk pengembangan pasar seni.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Tidak adanya regulasi yang menjadi dasar hukum pengelolaan PSG diungkapkan Anggota Komisi B DPRD Bantul Suradal. Bertahun-tahun PSG berdiri tidak ada Peraturan Bupati yang dapat menjadi pedoman bagi manajemen mengelola pasar seni.

Akibatnya kata Suradal, pengelola tidak dapat leluasa menarik berbagai retribusi untuk kepentingan pasar seni. Ia mencontohkan, berbagai even yang menyedot ribuan orang di PSG tidak memberi sumbangan ke kas daerah sebagai kompensasi bagi pemeliharaan dan perawatan pasar seni.

“Yang ada itu hanya membayar uang kebersihan itu pun seikhlasnya. Pengelola mau menarik biaya sewa tempat saja tidak bisa karena dasar hukumnya tidak ada,” ungkap Suradal, Senin (25/4/2016).

Bahkan kata dia, parkir pengunjung saja tidak bisa dikelola oleh manjamen PSG lantaran tidak ada payung hukum. Pengelolaan parkir selama ini ditangani oleh masyarakat setempat.

“Padahal sudah bertahun-tahun PSG ini berdiri, Peraturan Bupati satu pun enggak ada,” papar dia.

Ia mendorong Pemkab Bantul segera mengeluarkan Perbup sebagai dasar hukum pengelolaan PSG agar manajemen lebih leluasa mengembangkan pasar seni milik Pemkab Bantul tersebut.

Manager PSG Widananto membenarkan apa yang terjadi di PSG. Selama ini kata dia, pengelola tidak dapat membenahi fasilitas yang ada di PSG karena tidak adanya anggaran.

“Di PSG even apa pun gratis semuanya. Mau pesertanya ratusan apa ribuan. Paling cuma bayar uang kebersihan seikhlasnya. Jadi mau dibayar Rp50.000 uang kebersihan untuk even yang jumlahnya ribuan juga boleh,” tutur Widananto.

Padahal kata dia, banyak fasilitas di PSG yang sudah mulai rusak dan butuh biaya perawatan serta penggantian. Ia berharap, Peraturan Bupati mengenai pengelolaan PSG segera diterbitkan.

Sejatinya kata dia, usulan Perbup tersebut telah disampaikan ke Pemkab Bantul melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan koperasi (Disperindagkop). Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

“Kami tidak tahu masalahnya di mana, Perbupnya sampai sekarang belum jadi,” imbuhnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya