Jogja
Jumat, 15 Juli 2016 - 23:55 WIB

PASAR TRADISIONAL BANTUL : Izin Belum Beres, Proyek Rp13 Miliar Jadi Polemik

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendapatan (JIBI/Bisnis/Dok.)

Pasar tradisional Bantul Ngangkruksari pembangunannya diharapkan berhenti.

Harianjogja.com, BANTUL — Pembangunan Pasar Ngangkruksari, di Desa Donotirto, Kretek, Bantul menimbulkan polemik. Komisi C DPRD Bantul mendesak agar pembangunan pasar senilai Rp13 miliar itu dihentikan.

Advertisement

Komisi C DPRD pada Kamis (14/7/2016) lalu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi calon Pasar Ngangkruksari, Kretek. Anggota Komisi C DPRD Bantul yang membidangi masalah infrastruktur, Uwaisun Nawawi mengungkapkan, lahan lokasi pasar tersebut sampai saat ini belum mengantongi legalitas.

Pasalnya kata dia, penggunaan tanah kas desa milik Pemerintah Desa Donotirto menjadi pasar tradisional tersebut belum mendapat izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

“Sesuai aturan kalau mau menggunakan tanah kas desa atau mengalihfungsikan tanah harus seizin gubernur. Dulu itu kan tanahnya berupa sawah lalu akan dijadikan pasar, itu belum ada izinnya,” ungkap Uwaisun, Jumat (15/7/2016).

Advertisement

Karenanya kata dia, lembaganya mendesak Pemkab Bantul menghentikan proses pembangunan pasar sebelum masalah legalitas tanah selesai. Selain alasan tersebut, menurut politisi PKB itu, pembangunan Pasar Ngangkruksari yang menelan biaya hingga Rp13 miliar berpotensi tidak selesai hingga akhir tahun lantaran sampai sekarang proyek tersebut belum dilelang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif