SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pasar sayur-mayur (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Pasar tradisional Bantul berusaha menertibkan praktik komersialisasi kios.

Harianjogja.com, BANTUL– Kios di sejumlah pasar tradisional kerap dikomersilkan dengan harga mencapai puluhan juta rupiah. Aturan kepemilikan kios harus diperketat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Praktik jual beli kios milik pemerintah diakui Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Imogiri, Bantul Darmanto. Menurutnya sudah lazim ditemui, kios bantuan pemerintah yang diserahkan pengelolaannya ke pedagang kemudian dipindahkan ke pihak ketiga.

Pemindahtanganan pengelolaan kios tersebut menurutnya sudah sepengetahuan lurah pasar dan Kantor Pengelolaan Pasar Bantul. Pedagang lama menjual kios tersebut ke pedagang baru dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.

“Kalau lokasi kiosnya strategis dan ramai, misalnya menghadap muka, harganya mencapai Rp60 juta. Kalau menghadap ke belakang Rp50 juta. Itu untuk ukuran standar 12 meter persegi,” terang Darmanto, Kamis (19/5/2016).

Penjual kios menurutnya wajib membayar retribusi selama setahun sebagai salah satu syarat pemindahtanganan kios ke pihak ketiga.

Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Bantul Slamet Santoso mengatakan, kios tersebut sejatinya dibangun dengan dana pemerintah hingga miliaran rupiah untuk satu buah pasar tradisional. Namun pemerintah kata dia menerapkan biaya murah ke penerima bantuan kios atau pedagang pasar.

Pemerintah menyebutnya biaya partisipasi yang dibayar sekali oleh pengguna kios ke pemerintah saat aset diserahkan. Kios dengan ukuran 12 meter persegi dikenai biaya partisipasi sebesar Rp18juta. Biaya tersebut jauh lebih murah dari harga jual beli kios yang dilakukan penerima bantuan ke pihak ketiga (pedagang baru).

“Kalau sudah dipindahtangankan pasti harganya naik berkali lipat,” terang Slamet Santosa.

Bahkan kata dia ada kecenderungan penerima bantuan menjadikan kios bantuan pemerintah sebagai ladang bisnis. Itu sebabnya praktik jual beli kios merebak, dengan alasan kios tersebut sepi pembeli. Ke depan perlu aturan tegas yang mengatur perjanjian antara penerima bantuan kios dengan pemerintah. Misalnya perjanjian batas waktu penggunaan kios.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya