Pasar tradisional Jogja dilindungi dengan cara pengadaan lahan yang jelas.
Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja berencana membeli lahan untuk memindahkan pasar tradisional yang alas haknya masih menyewa. Hal itu untuk menghindari agar tidak terjadi persoalan soal alas hak pasar.
Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL
Baca Juga : PENATAAN STASIUN TUGU : Soal Pasar Kembang, Dewan Akan Panggil Haryadi
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja, Hari Setya Wacana mengatakan dari hasil pendataan semua pasar tradisional, diketahui ada beberapa pasar yang berdiri diatas lahan Sultan Grond (SG), ada diatas lahan aset milik Pemerintah Kota Jogja, dan ada juga pasar yang lahannya sampai saat ini masih menyewa kepad perseorangan.
“Yang lahannya masih sewa ini yang rencananya kami pindahkan. Kita sedang menyiapkan lahannya,” kata Hari, Rabu (9/8/2017).
Namun, Hari enggan menyebut berapa pasar tradisional yang lahannya masih menyewa dengan alasan khawatir menjadi polemik. Ia juga tidak menginginkan rencana pemindahan itu membuat gaduh. Yang jelas, kata dia, pasar yang lahannya sewa itu termasuk kategori pasar kecil, yang sudah penuh bahkan meluber sampai jalan.
“Nanti kalau lahannya sudah terbeli akan kami kabari,” kata dia.