Jogja
Kamis, 25 Agustus 2011 - 11:12 WIB

Pasca-vonis, Istri Tukijo PPLP masih tertutup

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULON PROGO—Suratinem, istri Tukijo alias Kelep, anggota PPLP Kulonprogo yang divonis tiga tahun penjara akibat didakwa melakukan penyanderaan, hingga kini masih tertutup kepada wartawan. Ia yang ditemui Harian Jogja Rabu, (25/8) sore di rumahnya di Dukuh Gupit, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, menolak diwawancara.

“Mohon maaf mas, kalau mau wawancara dengan Mas Widodo atau Pak Karman saja,” terang Suratinem sembari tersenyum. Ia beralasan saat itu dirinya tengah sibuk karena akan membantu acara hajatan di rumah saudaranya. Widodo dan Karman adalah bagian dari Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulon Progo, kelompok yang gigih menentang rencana penambangan pasir besi di Kulon Progo.

Advertisement

Dua hari sebelumnya di PN Wates, Suratinem menangis terisak-isak usai mendengar vonis yang dijatuhkan kepada Tukijo. Koordinator Lapangan PPLP Kulon Progo Unit Karangsewu itu divonis tiga tahun penjara karena didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 333 yakni ayat I KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang. Vonis itu setahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Tukijo dituding melakukan penyanderaan terhadap tujuh karyawan PT Jogja Magasa Iron. Tukijo sendiri telah membantah tudingan itu. Suratinem sempat mengatakan Tukijo adalah orang yang gigih dalam berjuang, termasuk menentang penambangan pasir besi.(Harian Jogja/Yodie Hardiyan)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif