Jogja
Selasa, 12 Januari 2016 - 22:20 WIB

PASIR BESI KULONPROGO : BPN Tahan Penerbitan Sertifkasi Lahan Pabrik Pasir Besi, Mengapa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Demo Penolakan Pasir Besi JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Pasir besi Kulonprogo untuk pro dan kontra masih berlangsung.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Puluhan warga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo, Selasa (12/1/2016). Mereka menyatakan keberatan atas proses sertifikasi lahan untuk keperluan pendirian pabrik pengolahan pasir besi di Desa Karangwuni, Wates, Kulonprogo.

Advertisement

Kepala BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil mengaku mendapatkan surat permohonan penerbitan sertifikasi atas tanah persil Paku Alam Ground (PAG) 21 di Karangwuni. BPN Kulonprogo telah memproses permohonan itu. Namun, proses tersebut wajib dipublikasikan agar mendapat masukan dari warga.

Tak lama dia menerima pernyataan keberatan dari dua kelompok warga. Mereka merupakan kelompok yang dipimpin mantan wakil Ketua DPRD Kulonprogo periode 2009-2014 lalu, Soleh Wibowo dan kelompok petani penggarap yang didukung Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP).

Kedua kelompok itu kemudian diundang ke BPN Kulonprogo, Senin siang (11/1/2016). Soleh datang lebih dahulu bersama beberapa tokoh masyarakat Karangwuni lain, sedangkan pihak petani penggarap kemudian hadir dengan didampingi pengurus PPLP dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Advertisement

Soleh mengatakan, saat ini warga belum mengetahui titik koordinat batas tanah sesuai nomor induk masing-masing bidang. Warga butuh kejelasan terkait batas lahan hak milik warga dan PAG.

“Sekarang ada pagar yang seolah-olah bisa jadi batas. Tadi BPN bilang akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi,” ungkap Soleh.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif