SOLOPOS.COM - Video penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo menggunakan terpal akibat protes dari salah satu ormas Islam pada Rabu (22/3/2023). - Istimewa

Solopos.com, KULONPROGO — Keberadaan patung Bunda Maria di halaman Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, diprotes oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam pada Rabu (22/3/2023). Atas protes itu, patung Bunda Maria itu pun akhirnya ditutup dengan menggunakan terpal.

Penutupan patung Bunda Maria itu pun ditanggapi Setara Institute. Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menegaskan sangat menyayangkan adanya tindakan intolernasi tersebut. Apapun alasannya, tindakan protes tersebut tidak dibenarkan.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

“Apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Semua warga negara punya hak yang sama untuk beragama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing,” kata Halili, Kamis (23/3/2023).

Halili menambahkan jaminan kebebasan dalam beragama dan kepercayaannya sudah termuat dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, karena itu hal tersebut bukan sesuatu yang dapat ditawar. Tegasnya, ketiadaan penegakan hukum akan mengundang kejahatan lain.

“Ini [kejadian] semacam testing the water apakah negara mempunyai tindakan yang presisi yang dapat memastikan kelompok minoritas ini dilindungi,” katanya.

Halili menjelaskan yang sedang terjadi bukan hanya di Kulonprogo, tetapi juga di kabupaten lain saat ini adalah apa yang disebut dengan mayoritarianisme. Kelompok yang kuat cenderung menggunakan alasan stabilitas nasional atau politik untuk membiarkan persekusi kelompok minoritas.

“Selama ini memang banyak kelompok yang banyak itu diam atau silence majority. Kalau ada segelintir orang yang tidak merepresentasikan kelompok yang banyak, sedangkan kelompok yang banyak tersebut memilih diam, ya akhirnya ruang-ruang publik akan ditentukan segelintir orang tersebut,” ucapnya.

Halili berharap agar Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dapat mengupayakan jaminan kebebasan beragama dengan kembali membuka patung tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi di wilayah lain di Kulonprogo.

Sebelumnya, video penutupan patung Bunda Maria di Lendah, Kulonprogo viral di media sosial.

Video penutupan patung Bunda Maria dengan terpal warna biru dibagikan di akun Instagram @YLBHI, Rabu siang.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengecam penutupan patung tersebut.

Polisi yang harusnya melindungi dan menjamin hak warga untuk beragama dan berkeyakinan, malah menjadi pelaku diskriminasi yang merampas hak dan kebebasan umat Katolik di Jogja dalam mengekspresikan keyakinannya,” kata @muhamad.isnur.

Dia mendesak Kapolri untuk menindak tegas bawahannya yang melanggar konstitusi Republik Indonesia.

Sementara, Kepala Polsek Lendah, AKP Agus Dwi Sumarsangko, mengatakan penutupan patung Bunda Maria di Lendah menggunakan terpal disebabkan protes dari ormas Islam beberapa waktu lalu.

“Pemasangan terpal pada patung tersebut sebagai tindak lanjut atas kedatangan ormas islam yang beberapa waktu lalu datang menyampaikan aspirasi masyarakat atas ketidakyamanan karena keberadaan patung tersebut. Mereka menganggapnya mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah,” kata Agus, Kamis (23/3/2023).

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Patung Bunda Maria di Kulonprogo Diprotes Ormas Islam, Setara: Pemkab Wajib Jamin Kebebasan Beragama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya