SOLOPOS.COM - Pegiat Anti Korupsi klarifikasi pernyataan presiden, Jumat (6/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Alfiansyah)

Payment Gateway yang menjerat Denny Indrayana disebut Pukat bukan sebagai tergolong korupsi.

Harianjogja.com, JOGJA – Kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang menjerat Denny Indrayana bukan tergolong kasus korupsi, kata Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

“Membaca data-data yang ada rasanya bukan kasus korupsi,” kata Zainal, Selasa (10/3/2015)

Dalam konteks sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui “payment gateway” atau jasa elektronik dalam pembuatan paspor yang digagas Denny, menurut dia, mantan wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu hanya melakukan terobosan dari sistem pembayaran sebelumnya.

“Yang dilakukan Denny merupakan terobosan karena sebelumnya pembayarannya harus mengantre,” kata dia.

Selanjutnya, dikenainya pungutan Rp5.000 kepada setiap pengguna “payment gateway”, menurut dia, merupakan konsekuensi karena upaya itu bekerja sama dengan pihak bank.

Apalagi, kata dia, layanan dengan pungutan Rp5.000 tersebut juga bersifat opsional, sehingga masyarakat dapat menggunakan pembayaran pembuatan paspor melalui jasa elektronik itu, atau memilih mengantre seperti sebelumnya.

“Karena bekerja sama dengan bank, tentu harus ada biaya Rp5.000. Itulah yang dianggap korupsi,” kata dia.

Dia mengatakan persoalan Denny tersebut sesungguhnya hanya tergolong pelanggaran administratif dengan melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

“Melanggar karena membayar tidak dengan yang dianjurkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya