SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dari 1.121 dusun yang sudah lunas baru 249 dusun.

Harianjogja.com, SLEMAN-Pencapaian pendapatan asli daerah di Kabupaten Sleman terus digenjot dan diupayakan rampung jelang akhir tahun ini. Selain BPHTB yang belum tercapai 100%, pendapatan dari pajak bumi dan bangunan dari pedusunan juga masih belum semuanya lunas.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Kabid Penagihan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sleman, Wahyu Wibowo mengungkapkan, pendapatan dari sektor PBB masih terus berjalan. “Sampai saat ini, pencapaiannya baru sekitar 79 persen. Tapi ketetapan PBB ini masih terus berjalan,” ujar Wahyu, Jumat (23/12/2016) lalu.

Wahyu menjelaskan target PBB di APBD 2016 terpenuhi dari Rp64 miliar menjadi Rp65 miliar. Sedangkan pendapatan PBB dari pedusunan juga terus bertambah, meski jumlah dusun yang lunas PBB masih relatif kecil.

Jumlah pedusunan di wilayah Sleman yakni 1.121 dusun. Kendati demikian, dusun yang sudah melakukan pelunasan PBB tercatat baru 249 dusun. “Namun, untuk padusunan yang lunas PBB mengalami peningkatan setiap tahunnya,” imbuh Wahyu.

Meski jumlah dusun yang masih belum lunas cukup banyak, pihaknya optimis setiap tahun jumlah dusun yang lunas PBB akan terus bertambah. Desa-desa yang lunas, seperti Sayegan dan Cangkringan.

“Sayegan itu ada tiga dusun yang lunas, Cangkringan juga ada tiga dusun, ami harap setiap tahun jumlah dusun yang lunas [PBB] dapat bertambah,” jelas Wahyu.

Kepala Dispenda Sleman Harda Kiswaya menambahkan, masih ada beberapa hari untuk menggenjot pajak-pajak yang belum memenuhi target. Seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB yang masih belum mencapai target. Harda mengatakan target perolehan BPHTB tahun ini sebesar Rp115 miliar dan baru tercapai 95% atau sekitar Rp109,3 miliar.

Harda menjelaskan, salah satu faktor belum tercapainya pendapatan daerah dari sektor ini karena di pertengahan tahun terdapat perubahan peraturan. Saat itu, pemerintah pusat berencana menurunkan tarif PPh untuk transaksi jual beli tanah dari 5% menjadi 2,5%.

“Pada waktu itu, BPHTB juga mau diturunkan, sehingga dampaknya banyak transaksi yang dihentikan sambil menunggu keputusan Pemda untuk menurunkan tarifnya atau tidak,” jelas Harda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya