Jogja
Rabu, 15 Maret 2017 - 00:20 WIB

PDAM BANTUL : Perumahan Wajib Gunakan "Air Berlangganan"

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi air PDAM (JIBI/Solopos.com/Dok.)

PDAM Bantul bersama masyarakat menjaga ketersediaan air tanah.

Harianjogja.com, BANTUL — Perumahan yang ada di Kabupaten Bantul, didesak untuk menggunakan air yang berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi kebutuhan air dalam jangka panjang, dan mencegah krisis air Bantul di kemudian hari.

Advertisement

Anggota Komisi B dewan perwakilan rakyat daerah Bantul Setiya menuturkan, sudah menjadi tugas seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketersediaan air tanah di Bantul. Salah satu langkah ini bisa juga diterapkan oleh perumahan, dengan cara tidak menyedot air bawah tanah, yang beresiko menurunkan ketinggian air tanah. Penggunaan air PDAM juga menjadi salah satu langkah, yang bisa ditempuh konsumen untuk mendapatkan layanan air yang memenuhi standar. Mengingat, standar air sumur di beberapa perumahan berada dalam kondisi di bawah standar, karena air telah terkena lahan sawah, dan jarak sumber air dengan buangan limbah terlalu dekat.

“Penggunaan air PDAM juga memberikan keuntungan kepada perusahaan daerah, pada gilirannya akan memberikan kemanfaatan bagi Pemda. Baik setoran deviden maupun layanan kepada masyarakat.,” kata dia, Senin (13/3/2017).

Menurut Setiya, PDAM Bantul memiliki sumber air yang cukup untuk menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat, termasuk perumahan. Apalagi berkat kerjasama dengan provinsi, PDAM Tirta Dharma akan mendapatkan tambahan kapasitas suplai air baku dari Sungai Progo sebesar kurang lebih 200 liter per detik.

Advertisement

“Kapasitasnya cukup, tinggal penegakan kebijakan saja, misalkan Perda No.5/2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan. Di pasal 14 ayat dua jelas diatur bahwa, perumahan yang di dekatnya terdapat jaringan PDAM harus menggunakan sambungan PDAM,” ungkap Setiya.

Bila kebijakan itu ditegakkan, setiap pengurusan izin perumahan dan sektor niaga lain juga wajib menyertakan permohonan sambungan PDAM. Ia mengusulkan agar Bupati menerbitkan Perbup yang bersifat mengikat bagi pengembang. Sedangkan kaitannya dengan kualitas layanan PDAM, ia menyebutnya sebagai materi yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak, dalam pengawasan dan mendorong peningkatan kualitas. PDAM diminta untuk membuka jalur khusus, yang dapat digunakan konsumen untuk mengajukan kritik, saran, masukan. Agar mereka mendapatkan pelayanan prima.

Dimintai konfirmasinya, Direktur Utama PDAM Tirta Dharma Bantul Yudi Indarto mengungkapkan,hingga kini masih ada 30%-40% perumahan yang belum menggunakan air dari pipa sambungan PDAM. Salah satu penyebabnya, pengembang ogah memasang sambungan PDAM sejak awal, atau sejak sebelum rumah dibangun. Ketika mereka memiliki permasalahan kebutuhan air PDAM, mereka baru kemudian menghubungi PDAM dan mengajukan permohonan sambungan baru. Biaya sambungan baru bagi konsumen satu unit perumahan, sebetulnya hanya akan memakan biaya sekitar Rp800.000, namun akan beda nominalnya, bila lokasi pemasangan pipa bukan lagi tanah biasa.

Advertisement

“Kalau harus membongkar paving block atau lantai rumah, itu akan memakan biaya yang lebih besar. Akhirnya mereka tidak jadi pasang,” ujar dia.

Disinggung soal debit dan ketersediaan sumber air PDAM, Yudi meyakini tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Karena ia mengklaim tiap-tiap kecamatan memiliki sumber air PDAM. Terlebih, saat ini persediaan sumber air Bantul juga dibantu oleh PDAM regional yang dibangun oleh provinsi, sebesar 200 liter per detik, seiring waktu akan bertambah menjadi 700 liter per detik.

“Ketersediaan debit air masih cukup ideal, pengembang tinggal mengajukan saja sejak awal, sebelum dilakukan pembangunan rumah. Nanti kalau sudah dibangun, biayanya lebih mahal,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif