Jogja
Selasa, 25 April 2017 - 15:20 WIB

PDAM Gunungkidul akan Pasang 1.166 Sambungan Rumah untuk Warga Kurang Mampu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang pesepeda sedang melintas di jalur pemasangan pipa baru milik PDAM Tirta Handayani di Jalan Taman Bhakti, Wonosari, Kamis (29/9/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Handayani di tahun ini menargetkan pemasangan 1.166 Sambungan Rumah (SR) baru untuk masyarakat berpenghasilan rendah

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Handayani di tahun ini menargetkan pemasangan 1.166 Sambungan Rumah (SR) baru untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Target pemasangan ini sebagai syarat untuk mencairkan dana hibah Rp3,5 miliar dari Pemerintah Pusat.

Advertisement

Direktur Utama PDAM Tirta Handayani Isnawan Fibriyanto mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan nama-nama warga yang akan dipasang SR baru. Saat ini,  sambung dia, data tersebut sudah diserahkan ke konsultan dari Cipta Karya untk dilakukan verifikasi dan persetujuan.

“Kita tinggal tunggu. Kalau disetujui, maka 1.166 SR baru untuk warga kurang mampu akan segera dilakukan pemasangan,” katanya kepada Harianjogja.com, Senin (24/4/2017).

Menurut dia, pemasangan SR untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini merupayakan upaya menyukseskan program pemerintah guna mewujudkan fasilitas pelayanan air bersih. Imbal balik dari program itu, PDAM akan mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Pusat sebersar Rp3,5 miliar.

Advertisement

“Program SR baru bagi keluarga kurang mampu sudah berlansung sejak 2015, dan setiap tahunnya PDAM mendapatkan hibah Rp3,5 miliar. Jadi kalau ditotal hibah yang diberikan sebanyak Rp10,5 miliar,” kata Isnawan.

Ditambahkan Isnawan, dana hibah itu rencananya akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur yang dimiliki PDAM sehingga mutu pelayanan dapat semakin ditingkatkan. Dana itu rencananya digunakan untuk penambahan jaringan pipa, instalasi SR baru hingga pengadaan mesin pompa.

“Sudah dibuat perencanaan, tapi sebelum digunakan juga harus ada Perda tentang Penyertaan Modal sebagai payung hukum pencairan hibah,” kata Isnawan lagi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif