PDAM Gunungkidul menyesuaikan harga setelah ada kenaikan tarif pajak.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pelanggan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Handayani terancam terkena imbas kenaikan pajak listrik penerangan jalan umum (PJU) untuk industri. Kenaikkan tarif menjadi salah satu pertimbangan untuk menutupi biaya pengeluaran PDAM yang semakin membengkak.
Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo
Baca Juga : PDAM GUNUNGKIDUL : Pasang 1.500 SR Baru, Tirta Handayani Jadi 12 PDAM Terbaik di Indonesia
Direktur PDAM Tirta Handayani, Isnawan Fibrianto mengatakan adanya kenaikkan pajak listrik PJU bagi industri akan membuat pengeluaran semakin membengkak. Padahal sebelum ada kenaikkan pajak, pengeluran untuk biaya listrik PDAM sudah mencapai Rp1,9 miliar per tahun.
“Ya solusinya nanti kalau sudah mentok kami akan menaikkan tarif,” kata dia, Rabu (12/7/2017).
Kenaikan tarif tersebut untuk menutupi biaya pengeluaran PDAM yang semakin membengkak. Terlebih selama beberapa tahun terakhir perusahaan plat merah itu kerap mengalami kerugian. Pada 2016 lalu, PDAM bahkan mengalami minus hingga Rp1 Miliar. Pendapatan total hanya Rp35 miliar, sehingga tidak cukup untuk menutupi biaya pengeluaran sebesar Rp35 miliar.
Diakuinya biaya pengeluaran paling signifikan berasal dari biaya listrik. Terlebih jika pada musim kemarau tiba, konsumsi listrik semakin tinggi. Pasalnya sejumlah pompa air tenaga listrik milik PDAM bekerja dua kali lipat untuk mengalirkan air ke pemukiman warga.
Oleh sebab itu dengan adanya kenaikkan pajak listrik PJU akan semakin membuat pengeluaran membengkak. Tarif dasar sebasar Rp3.700 yang saat ini diberlakukan menurutnya perlu disesuaikkan. Namun demikian hal itu harus melalui melalui pertimbangan yang matang.
“Besok akan kami bahas terlebih dahulu,” ujarnya.