SOLOPOS.COM - Penertiban Alat Peraga Kampanye (ilustrasi /JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meragukan data yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY tentang pelanggaran alat peraga kampanye.

Data tersebut menyebutkan peringkat pertama pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye adalah PDIP dengan total pelanggaran sebanyak 2.401 atribut

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Wakil Ketua DPD PDIP DIY Bidang Organisasi Supriyanto meragukan data dari Bawaslu tersebut.

“Orang awam juga tahu Caleg PDIP tidak ada yang pasang di pohon, apalagi billboard. Sepintas saja lewat jalan raya siapapun juga tahu siapa yang pasang atribut paling banyak,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengatakan DPD akan segera melakukan klarifikasi ke caleg- caleg terhadap pelanggaran pemasangan APK, bahkan partai akan menerbitkan sendiri jika ada caleg yang melanggar.

“DPC PDIP Sleman malah sudah mengerahkan Satgas untuk menertibkan baliho-baliho caleg PDIP,” jelasnya.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengaku sudah berulangkali membuat surat peringatan ke partai-partai yang melakukan pelanggaran terhadap pemasangan atribut. Surat teguran itu juga diberikan oleh masing-masing KPU kota/kabupaten.

“Kalau KPU DIY sudah mau ketiga kalinya. Cukup banyak, baik partai, caleg atau untuk calon DPD,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya