SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

JOGJA-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Jogja melayangkan gugatan kepada KPU Kota Jogja di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (3/7/2013).

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran KPU mencoret salah satu Caleg asal PDIP dalam daftar calon sementara (DCS).

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Sekadar diketahui, KPU Jogja menverifikasi 365 Caleg di mana dua caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan satu orang belum memenuhi syarat (BMS) karena belum melampirkan surat pernyataan sudah pensiun. Dari dua caleg yang TMS, terdapat satu kader PDI-P yang gugur masuk DCS, yakni Andreas Subagiyo.

“KPU beralasan, pak Subagiyo tidak lolos karena tidak memenuhi form B1, B2 dan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). Padahal, semuanya sudah dilampirkan,” ujar Wakil Ketua DPC PDIP Jogja Antonius Fokki Ardiyanto kepada Harian Jogja, Rabu (3/7/2013).

Fokki menilai, langkah KPU tersebut jelas melanggar hak sipil Subagiyo sehingga pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait keputusan KPU itu. Sebab, lanjutnya, Form B2 sudah ditandatangani oleh pihak Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan SKCK yang diberikan kepada Subagiyo juga sah berasal dari Polresta.

“Berkaitan dengan persoalan itu, maka Rabu ini pukul 11.00 WIB, kami memasukkan gugatan ke PTUN,” kata Fokki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya