Jogja
Minggu, 29 Desember 2013 - 16:29 WIB

Pedagang Asongan di Stasiun Lempuyangan Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA – Sekitar 42 pedagang asongan yang biasa berjualan di Stasiun Lempuyangan memprotes rencana PT KAI yang melarang para pedagang beroperasi di sekitar kawasan itu.

Aksi yang digelar Sabtu (28/12/2013) sekitar pukul 13.00 WIB itu dilakukan dengan cara menggelar dialog dengan PT KAI Daops VI.

Advertisement

Para penjual yang tergabung dalam Asongan Jogja Bersatu Lempuyangan mengaku khawatir jika larangan itu benar-benar dilaksanakan akan membunuh mata pencaharian mereka sebagai pedagang. Alasannya, selama ini Stasiun Lempuyangan menjadi penyambung hidup mereka.

“Kami sudah ada sejak 1997. Tapi kenapa saat ini harus diberlakukan aturan seperti itu,” keluh Anton Dalang, ketua paguyuban pedagang.

Para pedagang diterima perwakilan PT KAI yakni Manajer Kantib Daops VI, Edi Gunartowibowo dan Humas Daop VI Agus Komarudin.

Advertisement

Akhirnya dialog melahirkan beberapa kesepakatan, yakni pedagang diperbolehkan berjualan hingga pukul 22.00 WIB, tapi dengan catatan tidak boleh memasuki gerbong kereta. Kesepatkan lain, setelah batas toleransi hingga 5 Januari, pedagang tidak boleh berjualan di area stasiun.

“Jeda waktu yang ada, silakan digunakan untuk berkoordinasi dengan pemerintah kota maupun provinsi,” kata Edi Gunartowibowo.

Menurut dia, yang diperlukan untuk penyelesaian masalah ini adalah koordinasi antara PKL dan pemerintah.

Advertisement

“Jika ada kebijakan khusus dari pemerintah terkait PKL kami akan menaati kok. Tapi semua itu harus diatur dalam aturan yang jelas,” tegas dia.

Humas PT KAI Daops VI, Agus Komarudin mengatakan, penertiban pedagangan asongan ini sesuai aturan yang diberlakukan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna kereta api.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif