Jogja
Senin, 2 November 2015 - 15:20 WIB

Pedagang Buah di tepi Jalan Wonosari akan Ditertibkan, Tapi Tunggu Tempat Relokasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penertiban PKL Klewer, Rabu (3/9/2014). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Pedagang buah di tepi jalan WOnosari-Jogja akan ditertibkan, namun menunggu tempat relokasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul siap melakukan penertiban terhadap pedagang buah di pinggir jalan Jogja-Wonosari di Dusun Kerjan, Beji, Patuk.

Advertisement

Namun upaya ini masih sebatas komitmen, sebab pelaksanaanya masih harus menunggu keputusan relokasi dari Pemerintah Kabupaten.

Kepala Satpol PP Gunungkidul Agus Hartadi  tidak menampik bahwa kios pasar buah di Patuk itu melanggar aturan. Sebab keberadaanya berada di tepat sepadan ruas jalan Wonosari-Jogja, padahal sesuai aturan yang ada di ruas tersebut harus bebas dari segala bentuk macam bangunan. “Itu jelas melanggar,” kata Agus kepada Harian Jogja, Minggu (1/11/2015).

Disinggung mengenai upaya penertiban, Agus mengaku siap melaksanakan hal tersebut. Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan upaya itu akan dilakukan.

Advertisement

Dia berdalih, penertiban yang dilakukan bukan sebatas membuat kawasan tersebut menjadi bersih dan steril. Namun juga harus ada solusi, sehingga pedagang tidak merasa dimatikan usahanya. “Harus ada solusi, karena ini menyangkut mata pencaharian pedagang,” ungkapnya.

Menurut Agus, upaya relokasi akan di sesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang Pedagang Kaki Lima. Contoh paling nyata dalam langkah penertiban bisa dilihat upaya relokasi PKL di kawasan Alun-alun Wonosari.

Rencananya pedagang di kawasan itu akan dipindah ke kawasan taman kuliner yang berada di depan taman kota. Namun upaya tersebut masih menunggu adanya Peraturan Bupati sebagai payung hukum dalam upaya penertiban.

Advertisement

“Kebijakan ini juga akan diberlakukan untuk penertiban pedagang buah di Patuk. Tapi upaya tersebut, masih menunggu kepastian tempat relokasi untuk usaha mereka,” tutur dia.

Lebih jauh dikatakan Agus, upaya penertiban tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Jika langkah yang diambil salah, bisa memicu terjadinya konflik dengan pedagang di kawasan tersebut. “Jangan sampai ada unsur kekerasan. Jadi sebelum dipindahkan, tempat baru harus benar-benar siap,” ucapnya.

Rencana relokasi sudah diwacanakan sejak lama, tapi hingga saat ini belum ada realisasinya. Untuk kebijakan program, Agus mengakui pihaknya tidak ikut campur karena secara ketugasan Satpol PP merupakan petugas pengak perda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif