Jogja
Sabtu, 20 Februari 2016 - 13:20 WIB

Pedagang Daging Sapi Campur Babi Jadi Tersangka, Rekan Diburu

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kanit Reskrim Polsek Wates, AKP Munarso menunjukkan barang bukti berupa 16 kilogram daging diduga babi yang disita dari seorang pedagang daging sapi di Pasar Bendungan, Wates, Kulonprogo.(Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Pedagang daging sapi campur babi masuk proses penyidikan.

Harianjogja,com, KULONPROGO-Polres Kulonprogo menetapkan pemilik kios daging sapi di Pasar Bendungan, Wates ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan daging sapi bercampur babi. Kini pemasok daging babi giliran diburu.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Anton mempaparkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan jika tersangka mendapatkan pasokan daging dari wilayah Bantul. Namun, polisi masih belum bisa menangkap oknum tersebut.

“Kami masih fokus memeriksa tersangka,” tutur dia, Jumat (19/2/2016)

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kulonprogo, Sudarna mengatakan jika pengawasan perdagangan daging telah dilakukan secara berkala. Pengawasan serupa juga diterapkan bagi berbagai produk olahan daging, seperti bakso dan lainnya.

Advertisement

Indikasi adanya pedagang yang mencampurkan daging sapi dan babi pernah pernah ditemukan di wilayah Kecamatan Nanggulan dan Samigaluh. Sudarno lalu menyatakan jika SS tidak pernah masuk daftar pedagang yang perlu diawasi secara intensif.

“Tadi kami bertemu petugas BBVet tapi hasil uji laboratoriumnya belum keluar,” ujar Sudarna.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif