SOLOPOS.COM - Petugas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta membantu para pemilik kios untuk membongkar kios tempat berdagang mereka di depan pintu keluar sisi selatan stasiun Tugu Yogyakarta, Senin (26/12/2016). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pedagang tuding KAI melanggar hukum.

Harianjogja.com, JOGJA–Para pedagang eks Pasar Kembang menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) membayar ganti rugi sebesar Rp101,2 miliar. Nominal kerugian tersebut terhitung sejak mereka digusur oleh PT KAI Daerah Operasional 6 Jogja pada 5 Juli 2017 hingga saat ini.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Gugatan perdata itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (29/1/2018). Total ada 26 pedagang yang ikut menggugat. Mereka menilai KAI telah melanggar hukum karena menggusur pedagang resmi yang sudah lama berjualan. Bahkan penggusuran itu juga tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

“Surat pemberitahuan sehari sebelum penggusuran itu tidak jelas ditujukan kepada siapa, sehingga pedagang mengabaikannya” kata Kuasa Hukum Pedagang eks Pasar Kembang, Lutfy Mubarok, sesusai mendaftarkan gugatan bersama kliennya di Pengadilan Negeri Jogja, Senin.

Selain pemberitahuan KAI tidak jelas, kata Lutfy, pedagang merasa tidak memiliki urusan dengan KAI. Mereka selama ini tercatat sebagai pedagang resmi Pasar Kembang yang diatur dalam Perda sebagai salah satu pasar tradisional di Jogja. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan kartu bukti pedagang (KBP). Meski, belakangan Pasar Kembang dihapuskan dari daftar pasar tradisional melalui Peraturan Wali Kota Jogja. Penghapusan tersebut keluar bersamaan dengan penggusuran.

Luffy juga menilai pertimbangan KAI dalam menggusur dipertanyakan. Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KAI mendata semua aset yang dikelolanya, kata dia, tidak termasuk Pasar Kembang karena pasar itu diluar lahan KAI. Pasar Kembang selama ini menempati trotoar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Jogja.

“Kalau KAI mengklaim memiliki kekancingan dari Panitikismo, hak apa? Apakah hak milik, hak guna bangunan, atau hak guna usaha?,” kata Lutfy. Karena itu demi kejelasan, ia menantang untuk adu bukti di pengadilan.

Ia menegaskan KAI tidak memiliki kewenangan menertibkan pedagang Pasar Kembang karena selain lahan itu di luar stasiun, KAI juga dinilai tidak memiliki legitimasi penertiban, kecuali penegak hukum. Selain KAI, turut tergugat adala Panitikismo Kraton dan Pemerintah Kota Jogja.

Pedagang juga meminta ganti rugi sebesar Rp101,2 miliar. Lutfy mengatakan ganti rugi tersebut sebagai kompensasi karena para pedagang sudah tidak berjualan selama tujuh bulan. Jika dinominalkan Rp21,2 miliar dan ditambah nilai kios yang dibongkar Rp80 miliar karena kios yang dibongkar paksa itu dibangun oleh para pedagang sendiri.

Efriyon Kumbang, salah satu pedagang eks Pasar Kembang mengaku selama ini ia bersama teman-temannya yang tergusur dari Pasar Kembang masih menganggur, tidak memiliki pekerjaan lain karena sudah tidak memiliki lahan dan aset. “Kami benar-benar diabaikan,” ungkap dia.

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daerah Operasional 6, Eko Budiyanto menyatakan proses penataan kawasan esk Pasar Kembang akan terus berlanjut. Ia mengklaim KAI melakukan penertiban sudah sesuai prosedur dan merasa tidak ada pelanggaran. Soal gugatan, “Ya kami hadapi sesuai prosedur saja, bagaimana putusan pengadilan nanti,” kata Eko.

Eko mengatakan penataan Stasiun Tugu tidak hanya menyasar selatan stasiun, namun juga sampai ke barat stasiun. Penataan dilakukan secara bertahap. Ia menegaskan, penataan yang dilakukan bukan hanya untuk kepentingan KAI, namun kepentingan masyarakat umum agar kondisi stasiun lebih tertata.

Lebih lanjut Eko menyatakan tidak ada kompensasi yang diberikan untuk para pedagang eks Pasar Kembang. Alasannya, pedagang sudah tidak kooperatif sehingga pihaknya terpaksa membongkar kios-kios di sepanjang Jalan Pasar Kembang tersebut. Pihaknya sempat mempertimbangkan kompensasi jika pedagang secara sukarela pindah tanpa menunggu dibongkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya