SOLOPOS.COM - Walikota Jogja Haryadi Suyuti (JIBI/dok)

Haryadi Suyuti/dok

JOGJA—Berlarutnya polemik antara pedagang dalam dan luar Pasar Kranggan dinilai karena ketidaktegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dalam menegakkan peraturan daerah (Perda).

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Untuk menjembatani masalah tersebut, enam orang perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Kranggan mengadukan masalah tersebut ke Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja, Selasa (11/12/2012). “Kami sudah berkali-kali mengadukan masalah ini ke Pemkot maupun Dewan. Nyatanya, tidak ada niatan dari Pemkot untuk menyelesaikan masalah ini, yang ada hanya pembiaran pelanggaran Perda,” jelas Waljito Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kranggan di Balaikota.

Menurut dia, janji-janji Pemkot untuk menegakkan Perda tidak ada hasilnya. Begitu juga dengan janji Camat Jetis Sisruwadi saat itu untuk mengawal kesepakatan pada 19 Juli lalu, bahwa pedagang luar hanya berjualan sampai 07.30 WIB juga tidak terbukti. Waljito mengatakan, petugas dari Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja baru melakukan penertiban kepada pedagang luar pasar paling cepat pada pukul 08.30 WIB.

Untuk itu, pihaknya berharap agar Forpi mendesak Walikota Jogja Haryadi Suyuti agar benar-benar menegakkan Perda. Pasalnya, di satu sisi pedagang luar melanggar kesepakatan di sisi lain Pemkot tidak melakukan tindakan tegas menegakkan Perda. “Walikota Jogja sudah melakukan pembiaran pelanggaran yang terjadi. Camat Jetis Sisruwadi saat itu bilang akan membangun pos Kamtib juga tidak dilakukan. Penertiban kawasan Titik Nol Kilometer saja bisa, kok menertibkan Pasar Kranggan tidak bisa?,” kesalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya