SOLOPOS.COM - Ilustrasi pedagang pasar tradisional. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Ilustrasi pedagang pasar (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pedagang pasar Argosari Gunungkidul akan dikenai pajak penghasilan sebesar 1%.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari Soleh Abdulrahman mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sasarannya adalah pelaku usaha kecil menengah (UKM) terutama pedagang di pasar-pasar.

Dalam peraturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2013 lalu itu, para pelaku UKM yang berpenghasilan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, maka dikenakan PPh sebesar 1 persen.

Menurut Soleh, di Pasar Argosari ada sekitar 700 pelaku usaha, namun yang memiliki kios permanen sekitar 300. “Angka tiga ratus ini menjadi potensi wajib pajak” kata dia.

Soleh mengakui, untuk pembayaran pajak baru UKM ini belum optimal. Maka pihaknya terus terus berupaya mensosialisasikan pelan-pelan, memberikan pemahaman, dan mendampingi tata cara pelaporan pendapatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya