Jogja
Kamis, 12 September 2013 - 13:48 WIB

Pedagang Pasar Argosari Kena Pajak 1%

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pedagang pasar tradisional. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Ilustrasi pedagang pasar (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pedagang pasar Argosari Gunungkidul akan dikenai pajak penghasilan sebesar 1%.

Advertisement

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari Soleh Abdulrahman mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sasarannya adalah pelaku usaha kecil menengah (UKM) terutama pedagang di pasar-pasar.

Dalam peraturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2013 lalu itu, para pelaku UKM yang berpenghasilan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, maka dikenakan PPh sebesar 1 persen.

Menurut Soleh, di Pasar Argosari ada sekitar 700 pelaku usaha, namun yang memiliki kios permanen sekitar 300. “Angka tiga ratus ini menjadi potensi wajib pajak” kata dia.

Advertisement

Soleh mengakui, untuk pembayaran pajak baru UKM ini belum optimal. Maka pihaknya terus terus berupaya mensosialisasikan pelan-pelan, memberikan pemahaman, dan mendampingi tata cara pelaporan pendapatan usaha.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif