Jogja
Sabtu, 11 Desember 2021 - 00:06 WIB

Pedagang Sunmor UGM Unjuk Rasa, Tuntut Kejelasan Izin Berjualan

Yosef Leon  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana unjuk rasa oleh pedagang sunday morning atau Sunmor UGM di kawasan bundaran kampus setempat pada Jumat (10/12/2021). (Harian Jogja/Yosef Leon)

Solopos.com, JOGJA — Perkumpulan Pedagang Sunday Morning atau Sunmor UGM berunjuk rasa di kawasan bundaran kampus setempat menuntut kejelasan perjanjian kerja sama (PKS) dan izin berdagang di kawasan timur kampus pada Jumat (10/12/2021).

Pedagang menyebut, sejak masa PKS habis di 2019 lalu, hingga kini pedagang belum memperoleh kepastian berkaitan dengan izin berjualan di kawasan itu.

Advertisement

Koordinator lapangan PPMS UGM, Joko Upoyowijaksono menjelaskan, pihaknya merasa ditarik ulur berkaitan dengan izin berdagang dalam PKS yang saat ini tengah diupayakan untuk diperpanjang.

Awalnya dalam PKS yang habis di 2019 lalu, pedagang Sunmor UGM memang dijanjikan untuk memperpanjang PKS dengan sejumlah ketentuan. Pengurusan PKS baru pun sempat diupayakan namun macet di tengah jalan.

Advertisement

Awalnya dalam PKS yang habis di 2019 lalu, pedagang Sunmor UGM memang dijanjikan untuk memperpanjang PKS dengan sejumlah ketentuan. Pengurusan PKS baru pun sempat diupayakan namun macet di tengah jalan.

“Dalam PKS lama disebutkan bisa diperpanjang dengan syarat dan kesepakatan bersama. Namun di 2019 itu pandemi masuk sehingga teman pedagang menjaga keluarganya sendiri dan PKS tidak diperpanjang lagi. Pada 2021 kami datang ke UGM untuk tanya soal itu dan minta perpanjangan,” katanya.

Baca juga: Pemprov DIY akan Tutup Semua Alun-Alun Pada Momen Tahun Baru 2022

Advertisement

“Setelah muncul surat dari kalurahan ke UGM dan semua komunikasi terhenti, pertanyaan kita kenapa dan ada apa? Kami sudah usahakan komunikasi tapi tidak ada hasil dan pedagang untuk menjaga ekonomi memang harus berjualan kalau tidak tagihan angsuran tetap ada itu bagaimana,” kata dia.

Diakui Joko, pedagang memang sempat mengalami permasalahan internal yang berlarut-larut. Namun, pihaknya mengklaim bahwa permasalahan tersebut telah selesai dengan terpilihnya kepengurusan baru. Yang sah dan legal di mata hukum (SK Kemenkumham dengan nomor AHU- 0001496.AH.01.08. TAHUN 2021).

Baca juga: Dikeluhkan Masyarakat, LPJU yang Rusak di Gunungkidul Diperbaiki

Advertisement

800 Pedagang Sunmor UGM

Untuk itu, keberadaan oknum yang mengatasnamakan pedagang Sunmor UGM tanpa memiliki kekuatan secara de facto dan de jure, tidak dapat dijadikan unsur dalam pengambilan keputusan atas nama organisasi.

“Berkaitan dengan adanya maksud dan rencana pengelolaan bersama pemerintah kalurahan, kami menyatakan menolak apabila tidak melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat antara PPSM selaku pemegang PKS sekaligus pengelola lama yakni UGM dengan pihak-pihak terkait lainnya,” imbuhnya.

Joko mengklaim ada sebanyak 800 pedagang yang tergabung dalam PPSM dan kini menggantungkan nasib terhadap keberlanjutan izin lokasi berdagang. Pihaknya mengaku akan terbuka dengan berbagai pihak untuk membahas kelanjutan PKS yang sampai saat ini tidak ada kejelasan.

Advertisement

Baca juga: Pencuri Mobil Spesialis MPV Diringkus Polisi Jogja

“Kami minta agar nasib pedagang terkait dengan PKS dan juga keberlanjutan pedagang bisa diselesaikan, kemudian kami minta UGM bertanggungjawab karena pedagang yang di sunmor itu hasil dari relokasi di dalam,” katanya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi yang detail diberikan oleh pihak kampus setempat. Kepala Subbagian Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol UGM, Satria Ardhi Nugraha menyebut persoalan pedagang Sunmor masih dalam tahap penanganan oleh UGM.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan permasalahan itu. “Belum ada kejelasan, sampai saat ini masih kami koordinasikan,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif