BANTUL—Pedukuhan Karasan, Palbapang, Bantul meluncurkan kawasan bebas asap rokok, sebagai tindak lanjut sosialisasi bahaya merokok.
Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia
Peluncurkan kawasan bebas asap rokok dilaksanakan Camat Bantul Nugroho Eko Setyanto dihadiri Muspika dan masyarakat Karasan beberapa waktu lalu.
Dalam sambutannya Camat Bantul menyampaikan apresiasi kepada warga Karasan yang telah bertekad dan berani menyatakan wilayahnya sebagai kawasan bebas asap rokok.
“Walaupun rintisan ini baru diawali dari RT 05 namun ini patut diberikan apresiasi karena belum semua RT mau dan berani melakukan hal semacam ini karena butuh tekad, dukungan dan kebersamaan dari seluruh warganya. Dari RT 05 Karasan ini harapannya dapat mengembang ke semua wilayah Kecamatan Bantul,” imbuh Nugroho.
Ia menambahkan, penetapan kawasan bebas asap rokok bukan dimaksudkan untuk melarang orang merokok tetapi untuk mengatur perilaku merokok sebagaimana juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY No.42/2009 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yaitu untuk melindungi masyarakat dan kelompok rentan dari gangguan rokok serta menurunkan angka kesakitan/ kematian akibat rokok.