Jogja
Rabu, 16 Oktober 2013 - 21:00 WIB

PEGAWAI NEGERI SIPIL : Pelanggaran PNS Meningkat

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS)

Harianjogja.com, KULONPROGO–Kasus pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2013 meningkat tajam jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Daerah Kuloprogo, pada 2013 terdapat 22 kasus pelanggaran disiplin PNS, sedangkan tahun lalu hanya Sembilan kasus. Dari 22 kasus tersebut,  sebanyak  15 kasus sudah dijatuhi sanksi, sementara sisanya masih dalam proses.

Kepala BKD Kulonprogo, Julistyo, mengatakan penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. “Jenis hukuman bervariasi tergantung dari tingkat pelanggaran,” tukasnya, Rabu (16/10/2013).

Advertisement

Jenis-jenis hukuman berat sesuai PP tersebut berupa diberhentikan dengan tidak hormat, diberhentikan dengan hormat, dibebaskan dari jabatan baik struktural maupun fungsional, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga  tahun.

Dijelaskannya, pada 2012 terdapat lima orang PNS yang diberi sanksi turun pangkat. Kasusnya beragam, mulai dari perjudian, perselingkuhan, dan tidak masuk kerja atau indisipliner. Sedangkan tahun ini yang diberikan sanksi turun pangkat hanya satu orang, yakni salah satu PNS sopir di salah satu kecamatan di wilayah selatan Kulonprogo karena melakukan perselingkuhan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif