Pegawai Tetap di UPN Veteran Jogja menuntut pengangkatan jadi Pegawai negeri Sipil (PNS)
Harianjogja.com, JOGJA-Ratusan Pegawai Tetap Yayasan (PTY) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) ‘Veteran’ Yogyakarta mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Senin (23/2/2015).
Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
Mereka mengeluhkan tidak adanya kejelasan status pegawai pascaperalihan status UPN dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
UPN ‘Veteran’ saat ini sudah menjadi PTN melalui Peraturan Presiden Nomor 121/ 2014 Oktober tahun lalu. Namun perubahan status kampus tersebut tidak otomatis menjamin status pegawai tetap yayasan yang sudah mengabdi di UPN sejak puluhan tahun yang lalu menjadi pegawai negeri sipil (PNS)
Setidaknya ada 412 pegawai tetap UPN yang terdiri dari dosen dan pegawai administrasi menuntut menjadi PNS.
Ketua Forum Pegawai Tetap Yayasan UPN Veteran Dyah Sugandini mengatakan, sejak berubahnya status UPN menjadi PTN sampai saat ini masih menyisakan masalah. “Kami menginginkan seluruh dosen dan pegawai administrasi sejumlah 412 orang diangkat menjadi PNS tanpa terkecuali,” kata dia.
Dyah mengungkapkan, sebelum menyampaikan aspirasinya ke DPRD, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah di antaranya audiensi dengan Direktorat Perguruan Tinggi, Komisi Aparatur Sipil Negara. Namun belum ada menemukan solusi.