SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Harianjogja.com, KULONPROGO– Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menunggu proses hukum di kepolisian sebelum menjatuhkan sanksi bagi staf ahlinya, RD, 50, yang diduga kuat melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Elisabeth, 45.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Dari sisi kepegawaian, Hasto mengatakan pihaknya siap menjatuhkan sanksi bagi RD. Namun sanksi itu masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian serta kesimpulan yang dihasilkan.

Dia menjelaskan, sejauh ini dari sisi kelembagaan pihaknya sudah melakukan pembinaan agar PNS berperilaku baik.

Hanya saja, tindakan RD merupakan aksi individu dan tidak terkait jabatannya secara legal formal. Kendati begitu, dia memastikan tidak menutup kemungkinan mengevaluasi jabatan RD sebagai staf ahli apabila secara legal formal memenuhi persyaratan.

“Jabatan itu bisa terganggu kan kalau syarat legal formalnya terpenuhi. Kami belum sampai ke sana karena baru bicarakan masalah ini tadi siang [kemarin],” terangnya, Selasa (20/8/2013).

Ditanya perihal kemungkinan menginstruksikan Inspektoran Darah (Irda) untuk menindaklanjuti kasus ini, Hasto mengatakan belum ada kemungkinan demikian karena tidak ada laporan secara khusus dari keluarga terkait persoalan tersebut.

RD dilaporkan istrinya LS, Sabtu (17/8) lalu karena melakukan KDRT. Selain menyiram istrinya dengan air dari gayung, RD juga menampar pipi kiri istrinya sebanyak dua kali. Aksi ini terjadi setelah keduanya terlibat cekcok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya