Jogja
Kamis, 25 Agustus 2016 - 17:20 WIB

PEJABAT KULONPROGO : Rangkap Jabatan Jadi PjS Bupati, Budi Antono Fokus ke Kulonprogo

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik Penjabat Bupati Kulonprogo Budi Antono, di Bangsal Kepatihan, Rabu (24/8/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pejabat Kulonprogo, Bupati, diisi pejabat sementara

Harianjogja.com, JOGJA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Budi Antono secara resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Kulonprogo menggantikan Hasto Wardoyo yang habis masa kepemimpinannya, oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, di Bangsal Kepatihan, Rabu (24/8/2016).

Advertisement

Meski demikian, Anton, sapaan akrab Budi Antono, tidak meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Disperindag DIY. Penunjukkan Anton, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.34-6198/2016.

Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan, selama masa transisi, Penjabat Bupati hendaknya dapat menjaga kelancaran dan kesinambungan program pembangunan dalam rencana kerja pemerintah daerah.

Advertisement

Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan, selama masa transisi, Penjabat Bupati hendaknya dapat menjaga kelancaran dan kesinambungan program pembangunan dalam rencana kerja pemerintah daerah.

Serta mampu meningkatkan pelayanan publik lebih baik lagi. Pembenahan internal ke arah good governance juga harus menjadi perhatian penjabat bupati.

Tak kalah pentingnya, Raja Ngayogyakarta itu berpesan, penjabat bupati juga harus mampu menjaga aparatur pemerintahan terbebas dari keperpihakan, kepentingan dan intervensi politik.

Advertisement

Bersambung halaman 2

Sultan menegaskan, meski Anton menjabat rangkap dengan Kepala Disperindag, ia yakin bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Alasannya, sebelum itu Anton pernah menjabat sebagai Pjs Bupati Gunungkidul dalam Pilkada 2015.

Advertisement

Sultan berpandangan, dengan memiliki pengalaman menjabat Bupati Gunungkidul, maka beban akan lebih ringan. Selain itu menurut Kemendagri, pejabat yang ditunjuk sebagai Pjs Bupati tidak harus meninggalkan jabatannya.

“Mungkin pengalaman pemilihan di Jawa, kalau pejabat terus di-Plt [Pelaksana tugas], misal [suatu] kabupaten ono [ada] 37 ngono kan kepala dinase entek [habis],” kata dia.

Mantan Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan, latar belakang Anton sudah tidak diragukan lagi. Saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Gunungkidul, Anton mampu membawa pemerintahan di bumi handayani untuk pertama kalinya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Advertisement

Atas dasar itulah, ia meyakini Penjabat Bupati yang baru mampu membawa kepemimpinan Kulonprogo dengan baik.

“Saya percaya Pak Anton sudah spesialisnya bupati, di Gunungkidul sukses, bahkan WTPnya sukses. Kami senang sekali menyambut kedatangan beliau di Kulonprogo, selamat pada Pak Anton,” ungkap dokter spesialis kandungan ini.

Bersambung halaman 3

Budi Antono mengatakan, terkait tugas standar di pemerintahan, ia sudah komunikasi dengan Sekda Kulonprogo, selain itu, segera melakukan pertemuan non formal dengan mantan bupati. Ia mencoba mengidentifikasi pekerjaan yang belum terselesaikan.

Terkait Pilkada, pihaknya akan mengecek dana, apakah sudah masuk di APBD murni atau di APBD perubahan. Terkait netralitas, akan mengupayakan legal formal untuk ditaati semua PNS di Kulonprogo. Selain itu akan berkomunikasi dengan KPU, guna melihat jadwal dalam berbagai tahapan Pilkada.

“Kami juga akan melihat, mana saja bisa dipasang dan tidak dalam zonasi,” tegasnya.

Meski dirinya merangkap sebagai Kepala Disperindag DIY, namun Anton tetap akan berkantor di Kulonprogo setiap hari. “Kami membuat komitmen dengan Pak Sekda, siapa mengerjakan apa atau pembagian tugas yang jelas. Saya pastikan setiap hari akan berkantor di kulonprogo,” ucap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif