Jogja
Senin, 7 November 2011 - 15:35 WIB

Pejabat PPID GK belum paham tugas

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOSARI—Kendati mengantongi SK Bupati untuk menjalankan tugas khusus melayani kebutuhan data dan informasi untuk publik, sebanyak 54 PNS selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah (PPID) Pemkab Gunungkidul banyak yang belum paham tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Masyarakat kerap menemukan hambatan untuk mengakses data dan informasi publik di instansi Pemkab Gunungkidul dengan berbagai alasan petugas.

Advertisement

Beberapa SKPD masih memberlakukan sistem lama yakni kebutuhan informasi dan data satu pintu kepala dinas. Hal itu diakui oleh Kepala Bagian Humas Setda Gunungkidul Aziz Saleh.

“Banyak masyarakat yang tak terlayani dalam kebutuhan mendapatkan data dan informasi. Mestinya seperti itu tidak boleh terjadi. Data dan informasi sudah menjadi hak dan kebutuhan masyarakat yang harus dibuka seluas-luasnya SKPD untuk masyarakat. Bahkan setiap SKPD sudah dibentuk bupati petugas bernama PPID,” kata Aziz kepada Harian Jogja di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan ada sebanyak 54 PNS selaku PPID mewakili setiap dinas instansi di Pemkab Gunungkidul wajib menjalankan tupoksi melayani kebutuhan data, dokumentasi dan informasi pada masyarakat.

Advertisement

PPID juga telah mengantongi SK yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 182/KPTS/2011. Untuk SKPD berbentuk dinas dan badan, PPID ditugaskan bupati pada sekretaris, kantor atau bagian ditugaskan pada kepala sub bagian tata usaha.(HARIAN JOGJA/Endro Guntoro)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif