SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Pejabat teledor bisa menyebabkan kerugian negara. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) berhasil menyelamatkan sejumlah aset Pemerintah Kota Jogja akibat keteledoran pejabat

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) berhasil menyelamatkan sejumlah aset Pemerintah Kota Jogja akibat keteledoran pejabat.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Beberapa kasus yang sudah ditangani TPTGR Kota Jogja di antaranya adalah pengembalian uang dari Bendahara Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebesar Rp90 juta yang telah ditransfer ke mantan kepala Dinas BLH Irfan Susilo tanpa ada landasan hukumnya.

Kemudian kehilangan laptop senilai Rp9 juta oleh pegawai di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan). “Dan ada beberapa kasus lain, tapi nilainya tidak sampai Rp1 miliar,” kata Sekretaris Majelis Pertimbangan TPTGR, Kadri Renggono, usai pengukuhan TPTGR oleh Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Senin (29/2/2016).

Majelis Pertimbangan TPTGR Kota Jogja merupakan tim yang dibentuk melalui Peraturan Walikota. Tim itu dibentuk untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada walikota dalam penyelesaian kerugian negara yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Jogja. Meski TPTGR sudah ada sejak beberapa tahun lalu, namun baru tahun ini dikukuhkan oleh wali kota.

Keanggotaan Majelis Pertimbangan TPTGR adalah Sekretaris Daerah, Inspektorat, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK), Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD).

Kadri mengatakan TPTGR akan menindaklanjuti temuan dari Inspektorat, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum.

“Kalau ada temuan yang sudah bersurat pertanggungjawaban pengembalian, kita membantu supaya aset cepat kembali,” ujar Kadri yang juga menjabat kepala DPDPK.

Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan TPTGR bukan untuk mempidanakan, melainkan pengawasan internal karena dalam pengelolaan keuangan diakuinya terkadang ada kekeliruan administrasi atau kekurangan pembayaran yang bisa merugikan negara.

“Temuan bisa langsung diselesaikan internal dulu tidak langsung dituntut,” ujar dia.

Haryadi berharap TPTGR bisa melakukan tugasnya secara obyektif dan tidak terlibat konflik of interes karena yang diawasi terkadang adalah rekan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya