SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan perumahan (Rachman/JIBI/Bisnis)

Pekerja yang diikutkan dalam proyek jasa konstruksi, wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

Harianjogja.com, SLEMAN– Pekerja yang diikutkan dalam proyek jasa konstruksi, wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pasalnya, pekerja dalam proyek yang didanai APBD maupun APBN sudah termasuk dalam klausul kerjasama.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul kholid menjelaskan, pekerja jasa konstruksi wajib mengikuti program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pendaftaran pekerja jasa konstruksi dilakukan sepekan setelah perusahaan tersebut memenangi tender proyek.

“Proyek baik yang didanai oleh APBD maupun APBD wajib mendaftarkan pekerjanya, itu masuk dalam klausul. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan pemenang proyek untuk tidak mendaftarkan pekerjanya,” kata Ainul kepada wartawan, Rabu (24/5/2017).

Menurutnya, selama ini tingkat kepatuhan perusahaan jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya sudah baik namun tetap perlu ditingkatkan lagi. Hingga kini, dari sebanyak 1.943 perusahaan jasa konstruksi yang menjadi peserta program baru 129 perusahaan yang mendaftar.

Padahal, lanjut dia, kepesertaan pekerja konstruksi dalam program JKK dan JKM tidak hanya untuk melindungi pekerja tetapi juga perusahaan tersebut. Ketika terjadi kecelakaan kerja, katanya, seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh, sesuai kebutuhan medis.

Pembayaran iuran program tersebut, katanya, bukan pekerjanya tetapi perusahaan jasa konstruksi tersebut. Besaran iuran untuk program JKK dan JKM yang dibayarkan hanya antara 0,11 hingga 0,24 persen dari nilai kontrak kerja kontruksi.

“Dengan begini, pekerja sektor jasa konstruksi bisa terlindungi. Kami ingatkan agar kontraktor segera mendaftarkan pekerjanya,” ujarnya.

Hingga April 2017, tercatat 143.100 tenaga kerja yang menjadi peserta. Mereka berasal dari 3.683 perusahaan. Sementara  jaminan yang disalurkan sampai Mei ini total berjumlah Rp81 miliar.

Meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  sebanyak 635 kasus dengan nominal Rp1,5 M, Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 8445 kasus dengan nominal Rp77,2 M dan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 105 kasus dengan nominal Rp2 M. “Untuk Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 233 kasus dengan nominal Rp 234 juta. Itu semua untuk data penerima upah,” jelas Ainul.

Adapun bagi Bukan Penerima Upah (BPU) adalah JKK sebanyak 17 kasus dengan nominal Rp9,6 juta, JHT sebanyak 85 kasus dengan nominal Rp55,7 juta dan JKM sebanyak lima kasus dengan nominal Rp120 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya